Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Fintech

Judi Online Jadi Parasit untuk Industri Fintech karena Berkurangnya Digital Trust

  • Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Industri fintech di Indonesia mengalami perkembangan pesat yang berhasil mendorong transformasi layanan keuangan digital bagi masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menyampaikan hal ini dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Di acara tersebut, mereka menyoroti pertumbuhan sektor fintech sekaligus menggarisbawahi tantangan serius terkait penipuan judi online yang semakin marak. 

Pertumbuhan Pesat Industri Fintech 

Pandu Sjahrir mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, transaksi digital banking mencapai 1,8 miliar transaksi, meningkat 30,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Transaksi uang elektronik juga tumbuh signifikan, dengan 1,3 miliar transaksi atau naik 22,6%. 

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mengalami peningkatan sebesar 207,5%, dengan pengguna QRIS mencapai 51,4 juta orang dan jumlah merchant QRIS sebanyak 33,2 juta. 

"Ini membuktikan bahwa teknologi mempermudah akses layanan keuangan bagi masyarakat," jelas Pandu dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Kominfo di Jakarta, Rabu, 11 September 2024. 

Selain itu, transaksi aset kripto juga mencatat pertumbuhan 353% dengan total Rp344 triliun pada tahun 2024. Sementara itu, fintech peer-to-peer (P2P) lending memberikan akses pembiayaan sebesar Rp66 triliun, tumbuh 26% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ancaman Judi Online yang Mengkhawatirkan 

Pandu juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri fintech, terutama terkait penipuan judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran mencapai Rp327 triliun pada 2023. 

"Akumulasi perputaran uang judi online sejak 2017 mencapai Rp517 triliun. Ini sangat mengkhawatirkan, khususnya karena berdampak pada kepercayaan digital," ujarnya. Pandu juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 4 juta pemain judi online di Indonesia, termasuk 80 ribu anak di bawah 10 tahun dan 11% di antaranya berusia 10-20 tahun. 

Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online. Sejak Budi dilantik pada Juli 2023, Kominfo telah memutus akses ke 3,277.277.834 konten terkait judi online

Selain itu, 25.500 sisipan halaman judi online di situs lembaga pendidikan telah ditindak, dan 573 akun e-wallet serta 7.499 rekening bank terkait judi online telah diblokir. 

Kominfo juga telah mengajukan penghapusan 20.770 kata kunci judi online ke Google serta 5.031 kata kunci di platform media sosial lainnya. "Langkah ini diambil agar judi online tidak mudah diakses oleh masyarakat," jelas Budi Arie. 

Kolaborasi untuk Ekosistem Fintech yang Aman 

Budi Arie menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri fintech untuk menciptakan ekosistem digital yang bersih. "Kolaborasi ini sangat penting dalam memerangi judi online. Kami sangat mengapresiasi komitmen AFTECH dalam mendukung upaya ini," ungkapnya. 

Kominfo juga telah mengirim surat kepada 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platform mereka tidak memfasilitasi aktivitas judi online. Budi Arie berharap kerja sama ini terus diperkuat guna menciptakan ekosistem fintech yang lebih aman dan berintegritas. 

Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah dan pelaku industri fintech, diharapkan penipuan judi online dapat diberantas secara efektif, demi menjaga integritas sektor keuangan digital dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.