Gas-Bumi.jpeg
Energi

Jumlah Cadangan Besar, Gas Bumi Digenjot Jadi Energi Alternatif ke Transisi Energi

  • Pemerintah tengah melakukan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi alternatif utama dalam proses transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi alternatif utama dalam proses transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang diwakili oleh Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Rizal Fajar Muttaqin, menilai cadangan gas bumi di dalam negeri jumlahnya cukup besar dengan harga yang kompetitif apabila dibandingkan dengan sumber energi fosil lainnya.

"Pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru, optimalisasi produksi gas bumi dan pengembangan infrastruktur secara kontinyu yang dilakukan untuk menunjang penyaluran gas bumi dalam negeri sehingga sejalan dengan kebutuhan gas bumi" katanya dilansir pada Selasa, 5 Maret 2024.

Rizal mengatakan, Pemerintah mendorong seluruh badan usaha gas bumi untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi, meliputi jaringan pipa transmisi dan distribusi, LNG receiving terminal serta moda non pipa lainnya sehingga dapat dimanfaatkan lintas sektor.

Selain itu dilakukan juga penataan demand yang dekat dengan potensi suplai atau infrastruktur gas bumi mengikuti prinsip people follow energy sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang berdampak signifikan terhadap nilai tambah dan multiplier effect perekonomian nasional.

Saat ini cadangan gas bumi Indonesia lebih banyak dari pada cadangan minyak, namun produksi gas Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang disebabkan oleh penurunan alami sumur-sumur gas eksisting.

Pemerintah terus melakukan pencarian terhadap lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi, namun hal tersebut membutuhkan waktu dan investasi yang cukup besar. Dalam sepuluh tahun ke depan, diproyeksikan konsumen gas terbesar datang dari sektor industri, dan diikuti oleh sektor ketenagalistrikan dan pupuk.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, konsumen gas terbesar dalam negeri saat ini adalah industri yaitu sebesar 30,83%, listrik sebesar 11,82% dan pupuk sebesar 11,72%. Sedangkan sebesar 22,18% gas diekspor dalam bentuk LNG dan sebanyak 8,45% diekspor melalui pipa dengan total konsumsi gas pada akhir tahun 2023 mencapai 5.868 BBUTD.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik itu di sisi hulu maupun hilir, mulai dari Undang-undang momor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.

Rizal juga menyampaikan, sejak tahun 2012, pemanfaatan gas domestik lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor. Dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia diperkirakan masih melakukan ekspor gas bumi, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.