juragan 99
Nasional

Juragan99 Pemilik MS Glow Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar, Kalah Gugatan Merek Dagang

  • Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal dengan nama Juragan 99 pemilik MS Glow dinyatakan kalah atas gugatan yang dilayangkan oleh PT PSore Glow Bersinar Indonesia terkait perkara sengketa merek di Pengadilan Negeri Surabaya.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal dengan nama Juragan99 pemilik MS Glow dinyatakan kalah atas gugatan yang dilayangkan oleh PT PSore Glow Bersinar Indonesia terkait perkara sengketa merek di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan yang dilayangkan oleh PSore tersebut tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby 12 April 2022.

Selain Juragan 99, ada lima tergugat yang tercatat dalam perkara ini yaitu PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, istri juragan 99 yaitu Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," bunyi putusan gugatan dikutip pada Kamis, 14 Juli 2022.

Dalam petitum gugatan, pengadilan menyatakan PSore memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas tiga (kosmetik).

Kemudian, pengadilan juga menyatakan PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.

Pengadilan menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PSore senilai Rp37,99 miliar. Pengadilan juga menghukum keenam tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan nama "MS Glow" yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

Terakhir, Pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp5,5 juta.