Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Fintech

Jurus AFTECH Membasmi Judi Online di Indonesia

  • AFTECH secara tegas menolak segala bentuk judi online dan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, praktik judi online telah menjadi perhatian publik yang signifikan di Indonesia. Menanggapi fenomena ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang dipimpin oleh Pandu Sjahrir sebagai Ketua Umum, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut. 

Pandu mengatakan, AFTECH secara tegas menolak segala bentuk judi online dan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.

“Sebagai Asosiasi yang menaungi pelaku industri Fintech di Indonesia, AFTECH terus berkomitmen mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan serta bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini, mendorong pelaku industri untuk melakukan tindakan preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online,” kata Pandu melalui pernyataan resmi yang diterima TrenAsia, Rabu, 3 Juli 2024.

Upaya AFTECH dalam Memerangi Judi Online

Pandu menyebutkan bahwa AFTECH bersama anggotanya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memerangi praktik judi online di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil:

  1. Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan: AFTECH menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan layanan fintech dalam aktivitas judi online. Oleh karena itu, AFTECH terus mendorong dan memperkuat implementasi tata kelola bagi seluruh perusahaan fintech anggotanya.

Kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan seperti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fokus utama.

  1. Peningkatan Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC): AFTECH memberikan himbauan kepada seluruh anggota untuk memperkuat kondisi industri melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC).
  2. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik dengan mencakup aspek strategi bisnis, rencana keberlanjutan bisnis (business continuity plan), perlindungan konsumen, manajemen risiko, perlindungan data, pengelolaan fraud, serta anti pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU dan PPT).
  3. Edukasi dan Literasi Fintech: AFTECH mendorong anggotanya untuk meningkatkan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna. Inovasi digital di sektor keuangan sejatinya memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami penggunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending agar tidak disalahgunakan untuk transaksi judi online.

Baca Juga: 2,37 Juta WNI Terjebak Judi Online, Transaksi Berkisar Rp10.000 - Rp40 Miliar

Respon Terhadap Penyalahgunaan Fintech Lending

Terkait pemberitaan penggunaan pinjaman dari fintech lending untuk judi online, AFTECH mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Manajemen Risiko Profesional: AFTECH mendorong perusahaan fintech lending untuk mengelola risiko secara profesional, sistematis, dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian. Teknologi Artificial Intelligence (AI) dimanfaatkan dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, dan penentuan portofolio pendanaan untuk menilai kelayakan calon penerima pinjaman.
  2. Pemblokiran Rekening Terindikasi: AFTECH bersama anggotanya berkomitmen memperkuat tata kelola internal perusahaan sesuai dengan perintah OJK. Perusahaan diminta melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar yang disampaikan oleh OJK, yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.

Respon Terhadap Penyalahgunaan E-Wallet dan Sistem Pembayaran

AFTECH juga menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan akun e-wallet dan sistem pembayaran lainnya untuk judi online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Penguatan Tata Kelola Perusahaan: AFTECH bersama anggotanya di klaster sistem pembayaran terus memperkuat tata kelola perusahaan. Prosedur Know Your Business (KYB) diterapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran.
  2. Penerapan Fraud Detection System (FDS): Teknologi Fraud Detection System (FDS) diterapkan pada perusahaan dompet digital untuk mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi mencurigakan termasuk judi online. Pelaku industri secara aktif memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi perjudian online sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia.