Jurus BEI Tangkal Emiten Baru IPO Masuk Papan Pemantauan Khusus
- Terpantau kurun waktu 2022 hingga 2024, sebanyak 17 emiten yang baru melakukan IPO telah tercatat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
Bursa Saham
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menarik perhatian para pelaku pasar modal di tanah air. Hal ini dikarenakan sejumlah emiten yang baru melakukan Penawaran Umum Perdana alias IPO telah masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
Terpantau kurun waktu 2022 hingga 2024, sebanyak 17 emiten yang baru melakukan IPO telah tercatat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, beberapa nama lain juga sempat berada di dalamnya namun telah berhasil keluar dari daftar tersebut.
Mayoritas emiten pendatang baru yang dijebloskan ke Papan Pemantauan Khusus diantaranya karena kriteria 1 yaitu rata-rata harga saham di bawah Rp51. Lantas, bagaimana upaya BEI dalam memfilter calon-calon emiten baru agar pasca melakukan IPO tak langsung menjadi penghuni Papan Pemantauan Khusus?
- Tambah 100 Layar, Cinema XXI (CNMA) Anggarkan Capex Rp775 Miliar pada 2024
- IHSG Rawan Koreski, Saham ASII, BRIS dan INCO Layak Diborong
- Negeri Jiran Ini Segera Bangun Kereta Cepat Hubungkan Pontianak-Brunei-IKN
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan mayoritas Perusahaan Tercatat yang terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus disebabkan oleh dua kriteria utama. Pertama, karena rata-rata harga sahamnya di bawah Rp51. Selain itu, emiten-emiten tersebut juga terjerumus ke dalam kategori tersebut karena kriteria ketujuh, yaitu likuiditas yang rendah.
“Dapat kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Perusahaan Tercatat lebih banyak masuk dalam Papan Pemantauan Khusus pada kriteria 1 (rata-rata harga kurang dari Rp51) dan 7 (likuiditas rendah), dimana sebagian besar terdiri dari perusahaan-perusahaan yang telah lama tercatat di Bursa dan kurang likuid perdagangan sahamnya,” ujarnya melalui jawaban tertulis yang diterima TrenAsia dikutip pada Rabu, 3 April 2024.
Nyoman menjelaskan dengan masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, diharapkan saham-saham Perusahaan Tercatat tersebut dapat diperdagangkan pada harga yang lebih adil dan meningkatkan likuiditasnya. BEI juga berharap para emiten tersebut dapat meningkatkan likuiditasnya, sehingga pada akhirnya dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus, lanjut Nyoman, memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, meningkatkan perlindungan terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu di Papan Pencatatan terpisah. “Tujuan ini adalah untuk memberikan informasi yang memadai dan cepat kepada investor sebelum mereka melakukan investasi,” jelasnya.
- Tertekan Harga Komoditas, Laba Medco Energi (MEDC) Amblas 37 Persen
- Sukses dengan Tunggu Aku di Jakarta Tahun Lalu, Sheila On 7 Bakal Konser Lagi
- Pendapatan Bunga Bersih Melonjak Drastis, Laba Bersih MUFG Bank Jakarta Melesat 186 Persen
Selanjutnya, papan ini bertujuan untuk meningkatkan volume dan likuiditas perdagangan, khususnya saham-saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga di bawah Rp50. Selain itu, papan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan manipulasi harga dan memperbaiki proses penentuan harga yang lebih sesuai untuk saham-saham dengan likuiditas rendah.
“Perusahaan Tercatat perlu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan emiten. Selain itu, perusahaan yang baru saja melantai di Bursa harus memastikan penggunaan dana hasil Penawaran Umum (IPO) sesuai dengan prospektus,” harapnya.
Di samping itu, lanjut Nyoman, investor juga diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, serta perkembangan industri dari Perusahaan Tercatat.
Ia menambahkan, dalam melakukan evaluasi calon perusahaan tercatat, Bursa tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansi persyaratan pencatatan. “Itu termasuk kinerja dan prospek ke depan dari perusahaan,” paparnya.
Bursa juga mengharuskan calon emiten untuk menyampaikan laporan riset sebanyak dua kali setelah mereka tercatat di Bursa. Laporan ini disampaikan pada periode 6 bulan dan 12 bulan setelah pencatatan mereka.
“Tujuan dari hal ini adalah tidak hanya untuk meningkatkan eksposur perusahaan yang baru terdaftar kepada publik, tetapi juga untuk meningkatkan daya tarik pasar sebagai pendukung informasi fundamental yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” tandasnya.
11 Kriteria Saham Kategori Papan Pemantauan Khusus:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.