<p>RUPST Bumi Resources / Dok. Bumi Resources</p>
Industri

Jurus Bumi Resources Terapkan Kebijakan Lingkungan, Sosial dan Tata kelola

  • JAKARTA – Emiten pertambangan PT Bumi Resources Tbk. mengklaim telah meningkatkan upaya-upaya terkait penerapan kebijakan lingkungan, sosial dan tata kelola (Environmental, Social and Governance atau ESG). Langkah ini dilakukan perseroan untuk dapat memenuhi dan melampaui standar yang ditetapkan, meraih peringkat tinggi dalam Asean Corporate Governance Scorecard (ACGS) dari Bursa Efek Indonesia dan bekerja sama dengan […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Emiten pertambangan PT Bumi Resources Tbk. mengklaim telah meningkatkan upaya-upaya terkait penerapan kebijakan lingkungan, sosial dan tata kelola (Environmental, Social and Governance atau ESG).

Langkah ini dilakukan perseroan untuk dapat memenuhi dan melampaui standar yang ditetapkan, meraih peringkat tinggi dalam Asean Corporate Governance Scorecard (ACGS) dari Bursa Efek Indonesia dan bekerja sama dengan S&P untuk peningkatan lebih lanjut.

Director & Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava menyampaikan, pelaporan ESG saat ini direncanakan sebagai pelaporan rutin, sejalan dengan semakin pentingnya ESG dalam masyarakat.

Salah satunya adalah pengeluaran untuk keterlibatan dan pengembangan masyarakat (Community Involvement and Development atau CID). Dileep mengungkapkan, konsolidasi pengeluaran CID di Bumi Resources pada Juni mencapai US$416.721.

“Sehingga total secara year to date sebesar US$2,59 juta,” ungkap Dileep melalui siaran pers, Senin, 3 Agustus 2020.

Dileep menjelaskan, realisasi anggaran CID emiten dengan kode saham BUMI pada Juni disalurkan untuk program-program prioritas seperti program peningkatan kapasitas masyarakat di area tambang dan sekitarnya, program pendidikan dalam bentuk beasiswa dan perpustakaan digital, dan program pencegahan COVID-19.

Bumi Resources juga melakukan reklamasi lahan (Land Reclamation) melalui anak usahanya yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC, tutur Dileep, telah melakukan reklamasi lahan seluas 116 Ha pada bulan Juni, dan 763 Ha berdasarkan ytd, dengan jumlah pohon yang ditanam adalah 105.549 pohon pada Juni, sehingga secara total dalam enam bulan mencapai 546.005 pohon.

Arutmin

Sementara Arutmin, lanjut Dileep, melakukan reklamasi lahan hingga 91,7 Ha pada Juni dan berdasarkan ytdyakni 601,7 Ha. Sedangkan jumlah pohon yang ditanam sampai Juni adalah 75.653, dan berdasarkan ytdadalah 496.403 pohon ditanam.

Di sisi lain, kinerja keselamatan dilihat dari lost time injury frequency rate ( LTI-FR), baik KPC dan Arutmin telah mencatat nol LTI pada 7.201.251 jam kerja (KPC), dan 2.421.838 jam kerja (Arutmin) pada Juni. “Sehingga secara ytd, LTI-FR untuk KPC adalah 0,13 per juta jam kerja, sedangkan Arutmin adalah 0,26 per juta jam kerja,” tambah Dileep.

Adapun mengenai Emission Output KPC untuk Juni adalah sebesar 160.120,97 ton CO2eq sedangkan secara ytd adalah 1.012.535,1 ton CO2eq. Sementara Arutmin mencatatkan 23.149 ton CO2eq pada Juni dan secara ytd mencapai 157.692 ton CO2eq.

“Perhitungan KPC mencakup bahan bakar yang digunakan oleh kontraktor. Sementara Arutmin tidak termasuk kontraktor dalam perhitungan, karena kontraktor utama (PAMA dan JB) menggunakan bahan bakar mereka sendiri,” terang Dileep.

Dileep juga menambahkan, perhitungan Emission Output untuk KPC dan Arutmin mengacu pada Buku Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Buku I – Volume II dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (SKO)