<p>Both fintech ALAMI Sharia/ Facebook @alamisharia</p>

Jurus Fintech Agar Tak PHK Karyawan Kala Pandemi

  • JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menggulung perusahaan-perusahaan rintisan (start-up) di tengah masa pandemi. Perusahaan start-up OYO, Traveloka, Grab, hingga Gojek rela memangkas ratusan karyawannnya lantaran merasakan getaran gelombang tersebut. Start-up di sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) tengah menyiapkan strategi menghadapi gelombang PHK tersebut. Marketing Manager PT Alami Fintek Sharia Marco Pandita mengungkapkan, pihaknya […]

Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menggulung perusahaan-perusahaan rintisan (start-up) di tengah masa pandemi.

Perusahaan start-up OYO, Traveloka, Grab, hingga Gojek rela memangkas ratusan karyawannnya lantaran merasakan getaran gelombang tersebut. Start-up di sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) tengah menyiapkan strategi menghadapi gelombang PHK tersebut.

Marketing Manager PT Alami Fintek Sharia Marco Pandita mengungkapkan, pihaknya melakukan efisiensi pengeluaran sesuai kebutuhan demi menghindari gelombang PHK.

Di samping itu, platform fintech yang dirikan pada 2015 ini memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia dan melakukan seleksi lebih ketat terhadap pengajuan pembiayaan.

“Kondisi seperti itu memang sangat disayangkan dan hal tersebut pastinya sudah dipikirkan serta dipertimbangkan matang-matang oleh masing-masing management dalam sebuah startup,” kata dia kepada TrenAsia.com, Senin, 29 Juni 2020.

Marco mengungkapkan bahwa tiap-tiap perusahaan start-up memiliki kondisi yang berbeda-beda. Dia juga menegaskan, langkah mem-PHK karyawan ditempuh dengan perencanaan matang.

“Kami yakin keputusan seperti itu sudah dipertimbangkan secara matang dan terperinci oleh masing-masing manajemen perusahaan,” tegas dia.

Fintech peer-to-peer (P2P) lending ALAMI Sharia telah menyalurkan pembiayaan senilai lebih dari Rp160 milliar. ALAMI Sharia mencatat tingkat Non Performing Financing (NPF) 0% atau Tingkat Keberhasilan (TKB) 90 bertahan di 100% hingga Mei 2020.

Pada awal Mei lalu, fintech P2P lending berbasis syariah ini berhasil mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan tujuh platform fintech P2P lending lainnya.

Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK nomor KEP-21/D.05/2020. Sebelumnya, ALAMI Sharia terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P lending syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK dalam kesempatan tersebut. (SKO)