KA Bima dan Sembrani Tujuan Surabaya-Jakarta Mulai Beroperasi 10 Juli
SURABAYA- Dua kereta api dari Jawa Timur, yakni KA Bima dan Sembrani dengan tujuan Jakarta akan mulai beroperasi pada 10 Juli 2020. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan beroperasinya dua KA jarak itu menambah beberapa kereta sebelumnya yang telah beroperasi, namun tetap menggunakan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Beberapa […]
Nasional
SURABAYA- Dua kereta api dari Jawa Timur, yakni KA Bima dan Sembrani dengan tujuan Jakarta akan mulai beroperasi pada 10 Juli 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan beroperasinya dua KA jarak itu menambah beberapa kereta sebelumnya yang telah beroperasi, namun tetap menggunakan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Beberapa syarat protokol kesehatan yang wajib dipenuhi penumpang sebelum berangkat di antaranya menggunakan masker, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji cepat (rapid-test) dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test, ditambah penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kemudian, penumpang wajib bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA, dan jika dalam perjalanan mengalami gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius penumpang dipindahkan ke kereta isolasi, selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
“Bagi penumpang dari dan tujuan Jakarta juga wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No:47 Tahun 2020,” katanya dilaporkan Antara.
Suprapto mengatakan, dua KA tersebut tidak beroperasi setiap hari, dan hanya pada hari tertentu saja, di antaranya pertengahan Juli 2020 pada hari Jumat-Minggu tanggal 10,11,12,17,18,19, 24, 25 dan 26 Juli 2020, kemudian di akhir Juli 2020 beroperasi dari hari Kamis sampai Jumat tanggal 30 sampai 31 Juli 2020.
Sebelumnya, sudah ada dua perjalanan KA Surabaya-Jakarta yang telah beroperasi pada Juli 2020 ini, yakni KA Kertajaya dan KA Turangga sejak tanggal 3 Juli 2020.