Kabar Baik Bagi PNS, Kenaikan Gaji Diumumkan 16 Agustus
- Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain.
Nasional
JAKARTA - Kabar baik menyapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah dikabarkan akan mengumumkan rencana kenaikan gaji pada tanggal 16 Agustus mendatang. Nantinya informasi ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, di Jakarta.
Isa mengungkap, meski masih dalam tahap pembahasan, kepastian mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipaparkan dalam Nota Keuangan. Besaran kenaikan belum diungkapkan, namun terdapat beberapa opsi yang mungkin diterapkan.
Kenaikan kompensasi bagi ASN dapat berupa peningkatan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lainnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga berencana melakukan efisiensi belanja pegawai melalui penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk penyusunan formasi PNS yang lebih optimal.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” tambah Isa.
- Erick Klaim Whoosh Hemat BBM Rp3,2 T, Namun Utangnya Bikin BUMN Tekor
- Penutupan LQ45 Hari Ini 22 Juli 2024: BRIS Paling Berkibar, SIDO Pimpin Penurunan
- IHSG 22 Juli 2024 Ditutup Naik 27,48 Poin
Berapa besaran Gaji PNS?
Berikut adalah rincian gaji PNS terbaru untuk tahun 2024 berdasarkan golongan:
1. Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
3. Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji diatas belum termasuk tunjangan, nilai tunjangan PNS bisa lebih besar dua kali lipat, bahkan lebih dari gaji pokok diatas, besaran tunjangan tiap PNS juga berbeda beda, tergantung posisi, jabatan, dan instansi asal.
- Erick Klaim Whoosh Hemat BBM Rp3,2 T, Namun Utangnya Bikin BUMN Tekor
- Penutupan LQ45 Hari Ini 22 Juli 2024: BRIS Paling Berkibar, SIDO Pimpin Penurunan
- IHSG 22 Juli 2024 Ditutup Naik 27,48 Poin
Tunjangan PNS di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori utama:
Tunjangan Jabatan: Tunjangan Struktural: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, dengan besaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007. Contohnya, Eselon I menerima Rp 5.500.000, Eselon II Rp 3.250.000, Eselon III Rp 1.260.000, dan Eselon IV Rp 540.000.
Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang menjabat fungsional, dengan besarannya diatur dalam peraturan-peraturan yang berbeda-beda untuk setiap jabatan fungsional.
Tunjangan Umum: Diberikan kepada semua PNS, dengan besaran berdasarkan golongan: Golongan IV menerima Rp 190.000, Golongan III Rp 185.000, Golongan II Rp180.000, dan Golongan I Rp 175.000.
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja PNS, dengan besarannya bervariasi tergantung instansi dan jabatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan dua kali setahun menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
- Tunjangan Penugasan Luar Negeri: Diberikan kepada PNS yang ditugaskan ke luar negeri.
- Tunjangan Suami/Istri: Diberikan kepada PNS yang berkeluarga.
- Tunjangan Anak: Diberikan kepada PNS yang memiliki anak.
- Tunjangan Makan: Diberikan kepada PNS dengan besaran Rp 35.000 - Rp 41.000 per hari tergantung golongan.
- Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk natura (beras) atau uang sesuai ketentuan.
- Tunjangan Penghasilan Pensiun (TPP): Diberikan kepada PNS yang telah purna tugas.
Besaran tunjangan di atas dapat berbeda-beda tergantung instansi, peraturan yang berlaku, dan masa kerja PNS. Selain tunjangan-tunjangan tersebut, ada beberapa tunjangan lain yang diberikan dalam kondisi tertentu, seperti tunjangan risiko, tunjangan kemahalan, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.