<p>Gedung Bank Mandiri. / Facebook @bankmandiri</p>
Industri

Kabar Baik, Bank Mandiri Turunkan Suku Bunga Kredit

  • JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri menyebut telah menurunkan suku bunga kredit sebesar 5 hingga 25 basis poin (bps) sejak akhir tahun lalu. Penurunan suku bunga tersebut berlaku untuk seluruh segmen kredit. Saat ini, Bank Mandiri mematok suku bunga kredit korporasi pada level 9,85%, kredit ritel 9,8%, kredit mikro 11,5%, serta […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri menyebut telah menurunkan suku bunga kredit sebesar 5 hingga 25 basis poin (bps) sejak akhir tahun lalu.

Penurunan suku bunga tersebut berlaku untuk seluruh segmen kredit. Saat ini, Bank Mandiri mematok suku bunga kredit korporasi pada level 9,85%, kredit ritel 9,8%, kredit mikro 11,5%, serta kredit konsumsi untuk KPR 10,2% dan non KPR 11,95%.

Sekretaris perusahaan Rully Setiawan mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari respons terhadap kebijakan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7-Days Reverse Repo Rate (DRRR).

“Bank Mandiri siap merespons positif bauran kebijakan moneter dan fiskal untuk pemulihan ekonomi. Laju penurunan suku bunga kredit akan terus dilanjutkan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan faktor fundamental lainnya,” ungkapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Diketahui, sejak satu tahun terakhir dimulai April 2019 hingga April 2020, BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 bps. Mutakhir, pada 15 Juli-16 Juli 2020 lalu, pemangkasan dilakukan lagi sebesar 25 bps sehingga suku bunga acuan BI saat ini berada di level 4%.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun mengatakan, turunnya suku bunga acuan tersebut semestinya bisa direspons perbankan dengan cara menurunkan suku bunga kredit korporasi. Bahkan, angkanya bisa ditekan ke level 7%.

“(Suku bunga) bisa diturunkan, apalagi dengan adanya penjaminan kredit modal kerja dari pemerintah,” ungkap Wimboh dalam konferensi daring, beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam rangka memulihkan ekonomi nasional, pemerintah telah memberikan penjaminan yang difokuskan untuk kredit korporasi minimum Rp10 miliar dan maksimum Rp1 triliun.

Dalam hal ini, pembayaran imbal jasa penjaminan akan ditanggung pemerintah sepenuhnya alias 100% untuk kredit modal kerja senilai Rp300 miliar.

Sementara itu, plafon kredit Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, imbal jasa penjaminan yang ditanggung pemerintah sebesar 50%.

Melalui kerja sama dengan Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), saat ini sudah ada 15 bank yang sepakat memanfaatkan program ini, dengan empat di antaranya bank pelat merah, dan sisanya meliputi bank swasta dan bank daerah.