Kabar Baik! KIPI Serius Akibat Vaksin COVID-19 Anak Lebih Rendah dari Orang Dewasa
- Kabar baik, efek samping atau KIPI serius akibat vaksin COVID-19 pada anak justru lebih rendah daripada orang dewasa
Gaya Hidup
JAKARTA - Vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak sudah mulai diberikan pada 14 Desember 2021. Jumlah sasaran vaksinasi yang ditentukan yaitu mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. Per 23 Januari, dari total sasaran sekitar 26,4 juta anak, sudah 13,7 juta anak atau 51,9% yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan sebanyak 1,6 juta anak (6,3%) yang mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Mungkin ada beberapa orang tua yang merasa khawatir jika setelah vaksinasi COVID-19, akan timbul reaksi atau gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada anak. Namun, menurut Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari, KIPI atau efek samping dari pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun cenderung lebih rendah dibandingkan pada orang dewasa.
“Dari segi umur, KIPI pada usia muda lebih rendah dari yang usia produktif dan lansia. Jadi tidak benar jika KIPI pada anak lebih tinggi,” kata Prof Hindra seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 26 Januari 2022.
- IHSG Dibuka Menguat, SF Sekuritas Rekomendasikan Saham ARTO, ALDO, TOBA
- Minyak Goreng Rp14.000 Sudah Tersedia di Seluruh Gerai Perumda Pasar Jaya
- Kembangkan EBT, Mitrabara (MBAP) Bentuk JV dengan Perusahaan UEA
Berdasarkan data dari Komnas KIPI, persentase KIPI serius berdasarkan kelompok usia yakni usia 31 sampai 45 tahun jumlah laporan KIPI sebanyak 122 kasus, pada usia 18 sampai 30 tahun 97 kasus, usia di atas 59 tahun 77 kasus.
Kemudian, usia 46 sampai 59 tahun 68 kasus, usia 12 sampai 17 tahun terdapat 19 kasus, dan untuk anak usia 6 sampai 11 tahun dilaporkan ada 1 kasus KIPI serius.
Oleh karena itu, dengan tingkat KIPI serius yang jauh lebih rendah hal tersebut membuktikan bahwa pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun aman.
Hasil uji klinis juga menunjukkan bahwa tidak ada efek yang serius dari penyuntikan vaksinasi COVID-19. Jika ada KIPI, sifatnya cenderung ringan dan mudah diatasi. Uji klinis fase 1 dan 2 vaksin Sinovac yang telah dilakukan pada anak dan remaja usia 3 sampai 17 tahun menunjukkan bahwa reaksi yang dialami cenderung ringan dan mayoritas mengalami nyeri lokal yang diikuti demam dan batuk.
Sementara itu, untuk vaksin Pfizer memiliki efek samping yang paling dominan muncul yaitu kemerahan dan diikuti tubuh menjadi lelah, sakit kepala,serta menggigil.
Hindra menekankan berbagai reaksi yang muncul pascapemberian vaksinasi COVID-19 (KIPI) adalah suatu bentuk respons tubuh terhadap vaksin yang disuntikkan. Oleh karena itu, jika muncul gejala KIPI merupakan sesuatu yang wajar.
Yang harus diperhatikan adalah, derajat efek samping dari vaksinasi. Hal ini karena KIPI memiliki reaksi yang berbeda-beda pada setiap orang, ada yang bereaksi ringan hingga berat.
Pada reaksi ringan, Hindra menyarankan agar anak segera beristirahat pascavaksinasi. Apabila muncul gejala demam, maka segeralah minum obat sesuai dosis dan cukup minum air putih. Kalau ada nyeri di tempat suntikan, cobalah untuk tetap menggerakkan tangan dan kompres dengan air dingin.
Sementara itu, apabila terjadi demam setelah 48 jam penyuntikan vaksinasi, anak harus segera isolasi mandiri dan melakukan tes COVID-19. Jika keluhan tidak berkurang, bisa menghubungi nomor kontak petugas kesehatan yang tertera di kartu vaksinasi atau fasyankes terdekat.
- Ini Desain Rumah yang Bakal Jadi Tren dan Banyak Dicari Tahun 2022
- BRI Ventures Gandeng Tokocrypto Luncurkan Blockchain Akselerator
- Mulai Konstruksi, Proyek Smelter Amman Mineral Ditargetkan Selesai 2023
Mengantisipasi terjadinya KIPI, Komnas KIPI juga telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota atau bisa melalui keamananvaksin.kemkes.go.id.
Apabila memang terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.