Kabar Baik! Penyintas COVID-19 Bisa Divaksin Lebih Cepat, Ini Syaratnya
- Penyintas COVID-19 sekarang sudah bisa diberikan vaksin COVID-19 setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan sudah ada hasil swab negatif.
Gaya Hidup
JAKARTA - Kini ada kabar baik bagi Anda penyintas COVID-19 atau seseorang yang pernah positif COVID-19. Pasalnya, penyintas COVID-19 sekarang sudah bisa diberikan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan sudah ada hasil swab negatif.
Ketentuan baru tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
- Legenda Sepak Bola Brasil Pele Tinggalkan Rumah Sakit dan Jalani Kemoterapi
- Siap-Siap, 8 Perusahaan Properti Bakal Ditendang dari Bursa, ada Plaza Indonesia Realty Milik Mertua Syahrini
- Bye-Bye! Disetujui RUPSLB, Bentoel Resmi Cabut dari Bursa Efek Indonesia
Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya, dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 1 Oktober 2021.
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Bioskop Sudah Resmi Dibuka Lagi, Ini Cara Aman untuk Nonton Film Saat Masih Pandemi
- HSBC dan Temasek Luncurkan Platform Pembiayaan Utang untuk Infrastruktur Berkelanjutan
- Siasat BEI Buka Jalan Start Up Teknologi Melantai di Pasar Modal RI
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.