<p>Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kabar Gembira! Beli Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Maret 2021

  • Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas di bawah 1500 cc.

Industri

Laila Ramdhini

JAKARTA — Pemerintah akhirnya memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Insentif fiskal ini diusulkan Kementerian Perindustrian dan telah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian nasional khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM,” kata Airlangga, dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Februari 2021.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas di bawah 1500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Hal ini dilakukan demi meningkatkan pertumbuhan industri otomotif. Harapannya, pembelian kendaraan bermotor dari konsumen dalam negeri bisa di atas 70%.

“Dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan pada tahun 2021. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Adapun skenarionya yakni PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Relaksasi ini ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021,” kata Airlangga.

Kebangkitan Industri Otomotif

Airlangga menuturkan pemberian stimulus untuk industri otomotif juga telah dilakukan oleh sejumlah negara lain di dunia selama pandemi. Dia mencontohkan, Malaysia menerapkan pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri atau completely knocked down (CKD) Selain itu, potongan hingga 50% untuk mobil yang dirakit di negara asalnya atau completely built up (CBU).

Dengan penerapan PPnBM di Indonesia, maka akan terjadi peningkatan produksi kendaraan bermotor mencapai 81.752 unit. Walhasil, industri otomotif bisa menyumbang ke pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” tutur Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Dalam praktiknya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri pendukung lainnya.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun,” ungkap Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, ada lima sektor penunjang otomotif yakni pelaku industri tier II dan tier III yang terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja. Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja.

Lalu ada perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).