<p>panduanbpjs.com</p>
Nasional & Dunia

Kabar Gembira di Hari Buruh, Iuran BPJS Kesehatan Turun

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali turun ke tarif normal per 1 Mei 2020. Penurunan itu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh alias May Day.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali turun ke tarif normal per 1 Mei 2020. Penurunan itu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh alias May Day.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri, kembali ke tarif normal, yaitu Rp80.000 (kelas I), Rp51.000 (kelas 2), dan Rp25.500 (kelas 3).

“Besaran iuran yang akan berlaku kembali mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 30 April 2020.

Penurunan iuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri.

Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut berlaku per 1 April 2020. Sehingga, tarif iuran Januari–Maret 2020 tetap sebesar Rp160.000 (kelas 1), Rp110.000 (kelas 2), dan Rp42.000 (kelas 3).

“Jadi, untuk iuran Januari–Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” tambah dia.

Meskipun tidak dikembalikan secara tunai, kelebihan iuran peserta JKN yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan selanjutnya.

Untuk itu, BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19,” kata dia.

Selain segmen yang telah disebutkan, Iqbal menerangkan bahwa perhitungan iuran segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), masih sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019. (SKO)