<p>Suasana showroom penjualan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan Kebijakan pajak nol persen tidak akan berimbas ke pasar mobil bekas. Menurutnya, pasar mobil bekas tidak terganggu daya beli masyarakat saat ini masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kabar Gembira! Diskon PPnBM Kendaraan Diperpanjang hingga Desember 2021

  • Diskon PPnBM kendaraan bermotor semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021

Industri

Laila Ramdhini

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah.

“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat.

Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 ini dikeluarkan melalui PMK 120/PMK 010/2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, PPnBM DTP 50%untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc hingga 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai 2.500 cc.

Sementara itu, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Awalnya, diskon pajak ini diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70%.

Selanjutnya, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.

“Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat,” ujar Febrio.

Seiring dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100%untuk kendaraan <1.500 cc pun diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021 yang kemudian kembali diperpanjang hingga Desember 2021.

Febrio menjelaskan kebijakan insentif pajak ini juga telah berhasil menggeliatkan industri otomotif. Secara kumulatif, dari Januari sampai Juli 2021 tercatat penjualan mobil ritel tumbuh 38,5% dibanding periode sama tahun lalu.

“Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” katanya.

Produksi mobil secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 mampu tumbuh 49,4% (yoy) sehingga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan completely knock down (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode sama.

Kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan pada akhirnya dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7% dan 37,9% (yoy) pada triwulan II-2021.

Berbagai capaian itu menunjukkan fasilitas diskon PPnBM memiliki multiplier effect yakni terhadap permintaan, produksi, penyerapan tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” jelasnya.