Kabar Gembira! Ibu Hamil Kini Bisa Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya
- Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang tergolong sangat berisiko jika terpapar COVID-19. Kini Kemenkes akhirnya memberikan izin untuk ibu hamil untuk mendapat vaksin COVID-19.
Gaya Hidup
JAKARTA - Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang tergolong sangat berisiko jika terpapar COVID-19. Selain itu, akhir-akhir ini sering dilaporkan bahwa sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala yang berat hingga meninggal dunia.
Untuk melindungi para ibu hamil dan bayi yang dikandungnya dari infeksi COVID-19, maka Kementerian Kesehatan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Selain itu, vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil ini juga telah mendapat rekomendasi oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
- Mengenal Fintech Lending: Investree Sang Pionir yang Kian Besar
- Jadi Tren dan Digemari, Inilah Makna Sesungguhnya Mengenai Gaya Hidup Frugal Living
- Pendapatan Bunga Naik 42 Persen, Laba Bersih Allo Bank Justru Turun Rp9.9 Miliar pada Semester I-2021
Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan, ibu hamil akan mendapatkan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yaitu Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya, nanti akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Sebelum vaksinasi, ibu hamil harus melewati tahapan skrining, seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, dan riwayat penyakit yang pernah dialami.
Syarat vaksinasi ibu hamil dosis pertama vaksinasi COVID-19 yaitu akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan pemberian dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
- Rencana Tak Lagi Jual Rokok di Inggris, CEO Philip Morris Internasional: Kita Bisa Melihat Dunia Tanpa Rokok
- Rumah Sakit OMNI Milik Grup Emtek Kantongi Laba Rp98,64 Miliar pada Semester I-2021
- Peta Investor Terbaru Start Up Unicorn dan Decacorn Asia Tenggara
Selain itu, ibu hamil juga harus memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Jika ibu hamil memiliki tekanan darah di atas angka tersebut, maka tidak dianjurkan untuk mendapat vaksin COVID-19 dan sebaiknya segera dirujuk ke RS.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang timbul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.