Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Gaya Hidup

Kabar Gembira! Ibu Hamil Kini Bisa Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

  • Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang tergolong sangat berisiko jika terpapar COVID-19. Kini Kemenkes akhirnya memberikan izin untuk ibu hamil untuk mendapat vaksin COVID-19.

Gaya Hidup

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang tergolong sangat berisiko jika terpapar COVID-19. Selain itu, akhir-akhir ini sering dilaporkan bahwa sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala yang berat hingga meninggal dunia.

Untuk melindungi para ibu hamil dan bayi yang dikandungnya dari infeksi COVID-19, maka Kementerian Kesehatan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil ini juga telah mendapat rekomendasi oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan, ibu hamil akan mendapatkan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yaitu Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya, nanti akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Sebelum vaksinasi, ibu hamil harus melewati tahapan skrining, seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, dan riwayat penyakit yang pernah dialami.

Syarat vaksinasi ibu hamil dosis pertama vaksinasi COVID-19 yaitu akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan pemberian dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Selain itu, ibu hamil juga harus memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Jika ibu hamil memiliki tekanan darah di atas angka tersebut, maka tidak dianjurkan untuk mendapat vaksin COVID-19 dan sebaiknya segera dirujuk ke RS.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang timbul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.