Nampak para peserta tengah mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Booster yang digelar menjelang HUT ke-40 BFI Finance yang berlangsung di QBig Tangerang,Kamis 31 Maret 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kabar Gembira, Penerima Vaksin Janssen (J&J) Kini Bisa Mendapat Vaksinasi Booster

  • Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM. Penerima vaksin Janssen kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Meski begitu, untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) hanya diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. 

Oleh karena itu, dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan, seperti yang dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku pada 9 April 2022.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Menurut Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga 8 April 2022 pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46%).