<p>Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan furniture di PT Funisia Perkasa, Juru Mudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa 13 Oktober 2020. Dimasa pandemi walaupun pasar lokal sedikit berkurang namun pemintaan dari pasar ekspor cukup tinggi walaupun terkendala dalam proses pengiriman. Pengusaha berharap agar pemerintah bisa tetap mendukung dan memperhatikan sektor industri ini khususnya dalam hal ekspor produk. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Kabar Gembira untuk Eksportir, Biaya Penerbitan SKA Gratis Sampai Desember 2020

  • JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi mengimplementasikan tarif Rp0 alias gratis atas penerbitan surat keterangan asal (SKA) untuk barang asal Indonesia sejak 13 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Awalnya, penerbitan SKA dikenai tarif sebesar Rp25.000/set dan dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah setoran yang dibayar. Relaksasi ini bertujuan untuk membantu eksportir, khususnya usaha mikro, kecil, dan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Perdagangan resmi mengimplementasikan tarif Rp0 alias gratis atas penerbitan surat keterangan asal (SKA) untuk barang asal Indonesia sejak 13 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Awalnya, penerbitan SKA dikenai tarif sebesar Rp25.000/set dan dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah setoran yang dibayar. Relaksasi ini bertujuan untuk membantu eksportir, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menggenjot kinerja ekspornya.

“Sementara bagi pelaku usaha besar dengan nominal jumlah formulir SKA yang besar, dapat merasakan keringanan biaya operasional perusahaan,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dampak positif lainnya dari pemberlakuan tarif nol terhadap jasa penerbitan SKA, antara lain eksportir akan menghemat biaya pengurusan dokumen ekspor. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dalam masa pandemi COVID-19.

Insentif ini bermula saat Agus mengajukan usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa layanan penerbitan SKA kepada Menteri Keuangan melalui surat pada 30 April 2020.

Kemudian, permohonan itu dikabulkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 137/ 2020 dan diikuti oleh Permendag No. 79 Tahun 2020.

“Meskipun bersifat sementara, namun tidak menutup kemungkinan aturan ini untuk diperpanjang.”

Pada periode 2018-2020, nilai ekspor yang menggunakan SKA mengalami peningkatan yaitu US$127,61 miliar (2018), US$132,30 miliar (2019), dan US$93,14 miliar pada Januari—September 2020.

Sementara itu, pemanfaatan formulir SKA preferensi tercatat juga mengalami peningkatan. Tercatat ada sebanyak 979,7 set (2018), 1 juta set (2019), dan 617,8 ribu set pada Januari- September 2020.

“Semakin banyak eksportir yang menggunakan SKA, maka akan berpengaruh positif terhadap kinerja ekspor Indonesia,” imbuh dia.