<p>Pedagang menunjukkan bahan kain di kios blok tekstil Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kabar Gembira untuk Pelaku Usaha Tekstil, India Batalkan Bea Masuk Benang Sintesis

  • JAKARTA – Pemerintah India melalui Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis bagi pelaku usaha Indonesia di bidang tekstil. Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. Nomor 354/154/2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah India pada 6 April 2021. Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah India melalui Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis bagi pelaku usaha Indonesia di bidang tekstil.

Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. Nomor 354/154/2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah India pada 6 April 2021.

Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit tanggal 30 Desember 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$0,25/kg hingga US$0,44/kg

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, keputusan ini menjadikan peluang atau kesempatan ekspor tekstil semakin luas, khususnya ke India.

“Hal ini menjadi kabar gembira, terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia,” mengutip keterangan resmi, Jumat, 25 Juni 2021.

Pasar Ekspor di India

Seperti diketahui, pada 20 Januari tahun lalu, otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia.

Selain itu, negara lain yang diselidiki adalah Tiongkok dan Vietnam. VSY sendiri merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu, digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet. Rencananya, bakal diterapkan pengenaan BMAD. Namun, otoritas India membatalkan keputusan tersebut pada April tahun ini.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati juga mengatakan, produk VSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Indonesia pun menjadi negara ekspor terbesar kedua setelah Tiongkok.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai US$49,3 juta. Namun, nilai ekspor ini sempat turun menjadi US$32,6 juta pada 2020.

Sementara itu, periode Januari–April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India tercatat sebesar US$11,92 juta, masih terkontraksi 0,72% dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang sebesar US$12 juta.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah India tersebut. Setelah adanya pembatalan ini, kami harapkan eksportir atau produsen produk VSY Indonesia mampu menggenjot ekspor ke India,” kata Pradnyawati.