<p>Presiden Jokowi saat meninjau pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/4).  / BPMI Setpres/Laily</p>
Korporasi

Kabar Terbaru Sritex Milik Taipan Iwan Lukminto, Digugat Utang di 3 Negara

  • Emiten tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengumumkan sejumlah perkembangan mengenai proses restrukturisasi atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, Singapura, serta Amerika Serikat.

Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengumumkan sejumlah perkembangan mengenai proses restrukturisasi atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, Singapura, serta Amerika Serikat.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perseroan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.

“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait, dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” tulis manajemen Sritex, Rabu, 23 Juni 2021.

Perpanjangan proses PKPU di Indonesia juga sejalan dengan moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) untuk anak perusahaan perseroan di Singapura.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan Sritex di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.

Sementara itu, emiten berkode saham SRIL bersama anak usahanya, baik di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (Chapter 15 Petitions).

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara untuk melindungi perseroan dan anak usahanya dari tindakan penegakan hukum di negeri Paman Sam tersebut.

Moratorium sementara itu diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana Sritex beserta anak usahanya dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan.

Perkembangan Operasional Sritex

Tak sampai di situ, perseroan juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga operasional meski dengan adanya pembekuan fasilitas perbankan yang cukup signifikan sejak awal tahun ini. Saat ini, sebagian besar dari dana kas perseroan telah digunakan untuk mengamankan pembelian bahan baku.

Namun, manajemen menyampaikan bahwa isu logistik global masih menjadi tantangan besar terhadap ekosistem manufaktur dalam negeri. Dampak ini dapat dilihat dari biaya logistik yang meroket, hingga tenggat waktu yang memanjang. Sehingga, berdampak kepada pasokan bahan baku dan hambatan ekspor.

“Meski penuh tantangan, besar harapan perseroan agar perjalanan kami menuju perdamaian dapat diselesaikan sesingkat dan sebaik-baiknya agar kami dapat terus berkontribusi kepada perekonomian daerah dan nasional,” pungkasnya. (SKO)