Kadin Minta DPR Keluarkan Pajak Karbon dari RUU Perpajakan
- Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid meminta DPR mengeluarkan ketentuan penerapan pajak karbon dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Industri
JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid meminta DPR mengeluarkan ketentuan penerapan pajak karbon dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ketentuan pajak karbon dianggap membebankan perusahaan yang sedang terpukul akibat pandemi COVID-19.
"Teman-teman asosiasi berharap DPR akan mempertimbangkan kembali untuk tidak memasukkan pajak karbon pada RUU KUP. Karena, dampak yang akan dirasakan antara lain; harga produksi naik, daya beli menurun, daya saing menurun, lapangan pekerjaan menurun," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI dan Kementrian Keuangan di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia berharap DPR harus mempertimbangkan secara matang dan melihat dari dampak emisi karbon sendiri, agar semua bisa terlaksana secara seimbang dan tanpa merugikan siapapun, termasuk pengusaha.
- Harganya Melesat, Bursa Gembok Sementara Saham Bank Neo Commerce (BBYB)
- Lirik Bisnis Logistik, Ustaz Yusuf Mansur Ikut Konsorsium Zebra Nusantara (ZBRA)
- Terjegal POJK yang Belum Rampung, GoTo Gagal IPO Tahun ini?
"Ini disampaikan bukan untuk para pengusaha saja, tapi bagaimana perusahaan bertahan di tengah pandemi agar tetap bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," tegasnya.
Rencananya, pemerintah memberlakukan pajak karbon yang termaktub dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai tahun depan.
Tarif pajak karbon ditetapkan minimal Rp75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Tarif tersebut, jika dibandingkan dengan ketentuan tarif Bank Dunia maupun IMF masih cukup kecil. Kedua lembaga menetapkan tarif pajak karbon di negara berkembang berkisar antara US$35-US$100 per ton atau sekitar Rp504.070-Rp1,4 juta (asumsi kurs Rp14.402 per dolar) per ton.
Pemerintah menyarankan agar harga karbon disesuaikan dengan target untuk mencapai emisi nol (net zero emission) Indonesia pada 2060 dan kebutuhan investasi untuk melakukan transformasi sistem energi menuju net zero emission.
Namun Kadin menyampaikan sebanyak 18 asosiasi pengusaha yang terdiri dari ratusan pengusaha sepakat menolak rencana implementasi pajak karbon.
Menurut Arsjad, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara.
Salah satunya membuat penambahan beban biaya bagi perusahaan membuat industri semakin tertekan, memperlemah daya saing industri, dan meningkatkan laju produk impor ke Indonesia.
"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk, sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," kata Arsjad.*