<p>Tenaga kesehatan atau nakes calon penerima vaksin mengikuti tahapan simulasi pemberian vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Kadin Minta Pemerintah Izinkan Perusahaan Vaksinasi Mandiri

  • JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengusulkan agar pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melakukan vaksinasi secara mandiri kepada karyawannya. Hal ini, kata Rosan, akan mempercepat distribusi vaksin dan menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Apabila vaksinasi bisa cepat pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat,” kata Rosan secara tertulis […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengusulkan agar pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melakukan vaksinasi secara mandiri kepada karyawannya.

Hal ini, kata Rosan, akan mempercepat distribusi vaksin dan menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Apabila vaksinasi bisa cepat pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat,” kata Rosan secara tertulis pada media, Kamis, 14 Januari 2021.

Meski baru sebatas usulan, Rosan sangat berharap pemerintah bisa membuka akses kepada perusahaan. Bahkan, ia juga mendukung jika vaksinasi mandiri juga bisa dilakukan oleh keluarga karyawan alias masyarakat umum.

Dengan catatan, vaksin yang diperoleh secara mandiri juga harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. Kemudian mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Memangkas Waktu Vaksinasi

Program vaksinasi gratis dari pemerintah memang terselenggara secara bertahap berdasarkan prioritas penerima vaksin. Dengan jumlah vaksin yang terbatas dan penduduk yang banyak, pemerintah memerlukan waktu cukup lama untuk merampungkan vaksinasi.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa vaksinisasi COVID-19 di Indonesia bakal selesai dalam jangka waktu 15 bulan atau Januari 2021-Maret 2022. Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 membutuhkan waktu 3,5 tahun.

“Adapun yang dimaksud waktu 3,5 tahun oleh bapak menteri adalah proyeksi penyelesaian vaksinisasi untuk seluruh dunia. Sementara di indonesia kita akan menyelesaikan vaksinisisai covid-19 dalam 15 bulan,” tegas Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tramidzi dalam konferensi pers virtual, Minggu, 3 Januari 2021.

Tahapan Vaksinasi

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap satu adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan. Tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Vaksinasi periode ini menyasar kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayanan publik sebagai garda terdepan penanganan COVID-19.

2. Tahap 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap dua adalah petugas pelayanan publik dan kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap tiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap empat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan cluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Targetnya, sebanyak 181,5 juta dari total populasi Indonesia bakal menerima vaksinisasi untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).