Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid, dalam sambutannya pada acara seremonial penyerahan donasi dari HM Sampoerna sebesar Rp 6 miliar untuk penanggulangan Covid-19 , turut menyatakan pentingnya kerja sama antar pihak dalam perang melawan Covid-19. Ia menekankan bahwa upaya KADIN ditujukan untuk mendorong tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity) guna mendukung pulihnya roda perekonomian. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kadin: Perppu Cipta Kerja jadi Landasan Investor Tanam Modal di RI

  • Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid melihat keputusan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bisa memberi kepastian hukum bagi para investor yang menanamkan modalnya.

Nasional

Rizky C. Septania

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid melihat keputusan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bisa memberi kepastian hukum bagi para investor yang menanamkan modalnya.

Ia mengatakan bahwa kepastian hukum saat ini menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi. Karenanya, dirinya menilai pemerintah memang harus bergerak cepat untuk mengisi kekosongan hukum yang saat ini dinanti oleh sejumlah investor dan pelaku usaha.

Terlebih, ia menambahkan, di tengah kondisi perekonomian global yang semakin tak menentu,bayangan resesi, inflasi serta ancaman stagflasi, menyebabkan investor menahan diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam dan manusia yang seharusnya menjadi daya tarik bagi investor.

Sayangnya, ketidakpastian hukum menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Terutama, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstutisional bersyarat oleh Mahkaman Konstitusi (MK) pada November 2021 lalu.

Sebab itu, Arsjad menilai bahwa keputusan pemerintah merilis aturan yang mendukung masuknya investasi memang diperlukan.

“Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung
masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target,” kata Arsjad dalam siaran pers yang diterima Senin, 2 Januari 2022.

Arsjad menambahkan, dengan adanya Perppu ini, ia berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif bagi pelaku usaha dan tenaga kerja.

"Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui telah menetapkan sekaligus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global pada 30 Desember 2022 lalu.

Dengan ditetapkannya Perppu ini, pemerintah mengklaim percepatan antisipasi terhadap kondisi global baik terkait ekonomi maupun geopolitik harus segara dilakukan.

Terakhir, dalam data IMF, Indonesia disebut tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi seperti resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi.

Tak hanya Indonesia, ketidakpastian Global bahkan membawa 30 negara berkembang lainnya masuk dalam daftar IMF sebagai daftar negara yang menerima bantuan dari pusat keuangan dunia.