Suasana perdagangan mobil bekas di Bursa Mobil Summarecon Serpong Tangerang Selatan, Rabu 25 Agustus 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kadin Respons Positif Perpanjangan Diskon PPnBM DTP

  •  JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah yang memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewa
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah yang memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai keputusan tersebut sangat tepat, karena tidak hanya akan berpengaruh positif terhadap sisi permintaan, tetapi juga terhadap peningkatan produksi.

"Kami tentu menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon PPnBM DTP. Hal ini minimal akan dapat mempertahankan penjualan domestik kita, menjaga daya beli, dan semoga bisa ada kenaikan produksi juga," ungkap dia, Sabtu 18 September 2021.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor, karena pabrik bisa memproduksi dalam volume yang lebih besar. Sehingga biaya dapat terkontrol yang pada akhirnya bisa menghasilkan keuntungan.

"Kami optimistis industri kendaraan bermotor bisa kembali bangkit, karena kebijakan ini tentu akan berdampak positif pula untuk penyerapan tenaga kerja," imbuhnya.

Seperti diketahui, perpanjangan diskon PPnBM DTP ini terdapat dalam PMK 120/PMK 010/2021. Besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang hingga Desember 2021.

Adapun insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, PPnBM DTP 50%  untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc - 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc - 2.500 cc.

"Bila dilihat dari data yang dirilis pemerintah maupun dari laporan asosiasi, terlihat dari kebijakan ini secara bertahap mulai meningkatkan penjualan jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk mendapatkan relaksasi PPnBM DTP, dan kami sangat mengapresiasi akan hal ini,"  tutup Arsjad.