Nasional

Kadin Tegaskan Binomo yang Dipromosikan Indra Kenz Bukan Aplikasi Robot Trading atau Kripto

  • Kadin Indonesia menyatakan Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukan bagian dari software robot trading dan perdagangan kripto.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Bambang Soesatyo menyatakan aplikasi Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading dan juga bukan bagian dari perdagangan kripto. 

Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang ada di bawah naungan Kadin.

Bambang, yang juga ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menegaskan Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. 

“Selain itu, AP2LI dan APLI menilai bahwa Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option,” kata dia dalam website resmi, seperti dikutip Minggu, 13 Februari 2022. 

Menurut Bambang, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online. 

"Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Bambang.

Per 11 Februari 2022, sudah ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar. 

Skema Ponzi

Selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi. Yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal, jika dicermati, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor berikutnya. 

Sebagaimana juga diungkapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja.  Peserta baru yang mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh yang akan menanggung kerugian terbesar.

Sehingga, apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh, sebagaimana terjadi pada Binomo. Hal ini sangat berbeda dengan bisnis penjualan langsung (multi level marketing/MLM) maupun perdagangan kripto.

Pada bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual, bonus bagi anggota diperoleh dari penjualan produk yang telah mencapai target tertentu, maupun bonus lainnya yang juga diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari jaringan MLM tersebut.  Dasar hukum MLM sudah ditetapkan melalui berbagai regulasi.

Sementara pada perdagangan aset kripto, keuntungan diperoleh antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi berkat menyimpan selama periode tertentu, serta dari bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset (staking). Menariknya, tidak seperti deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat bahkan tanpa potongan.

Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token (NFT) seperti THETA, Tezos, dan Chilis. 

"Jual beli berbagai aset kripto tersebut bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti Indodax, Tokocrypto, Binance, Rekeningku, Luno, Triv, dan lain sebagainya," kata Bamsoet sapaannya.

Menurut Bamsoet, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga sangat jelas. Antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset); Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai ketentuan peraturan tersebut. 

"Karenanya edukasi dan literasi masyarakat terkait investasi dan trading perlu semakin ditingkatkan, baik oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan," kata Bamsoet.