Railbus Batara Kresna (kiri) melaju di rel dalam kota di Solo.
Nasional

KAI Respons Perjalanan Railbus Batara Kresna yang Terhambat 1 Jam

  • Pasalnya perjalanan KA dengan rute Purwosari-Wonogiri itu melintasi Jalan Slamet Riyadi yang merupakan jalan raya utama di Kota Solo.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengimbau pengendara kendaraan darat tidak mengahalangi dan mengganggu jalur Railbus Batara Kresna. Pasalnya perjalanan KA dengan rute Purwosari-Wonogiri itu melintasi Jalan Slamet Riyadi yang merupakan jalan raya utama di Kota Solo.

“Imbauan kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang berisi banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, dikutip dari Antara, Selasa 7 November 2023.

Krisbiyantoro menyebut Railbus Batara Kresna sempat terganggu perjalanannya akibat banyaknya kendaraan yang parkir di Jalan Mayor Sunaryo, Solo pada Minggu 5 November 2023.

Kendaraan yang parkir tersebut memakan sebagian badan jalan rel kereta sehingga kereta harus Berhenti Luar Biasa (BLB) karena tidak dapat melintas. “Terpaksa Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh empat mobil parkir,” ujarnya.

Kejadian itu berakibat pada perjalanan KA Batara Kresna mengalami keterlambatan 67 menit sebab menunggu empat mobil itu usai dipindahkan. Krisbiyantoro menyebut dasar hukum soal sterilisasi jalur kereta api dari hal-hal lain. “Diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujarnya.

Di situ disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur Kereta Api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan Kereta Api sebagaimana diatur dalam Pasal 178. 

Dirinya menambahkan pada Pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA. Apabila terdapat pelanggaran, maka apat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.

Seperti diketahui, jalan rel KA Batara Kresna memang menyatu dengan jalan raya Slamet Riyadi di petak antara Stasiun Purwosari-Solokota. Kejadian kereta tersebut tertabrak ataupun terhalangi oleh kendaraan saat melintas juga bukan sekali terjadi. Apalagi lalu lintas Jalan Slamet Riyadi sebagai jalan utama di Kota Solo sangat ramai.

Frekuensi KA tersebut terganggu perjalanannya cukup sering meskipun telah ada rambu larangan parkir yang tertera di sekitar lintas kereta yang menyatu dengan jalan tersebut. Insiden terparah KA Batara Kresna di jalan Slamet Riyadi pernah terjadi tahun 2018 silam. Saat itu KRD Batara Kresna menabrak sebuah mobil hingga anjlok di Simpang 3 stadion Sriwedari.