Kaji Perjanjian Dagang Indonesia-Mozambik, Kemendag Sebut Ada Dua Keuntungan
Setelah Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia-Mozambik (Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) pada Desember 2020, Kementerian Perdagangan Indonesia terus melakukan sosialisasi dan kajian terkait perjanjian dagang ini. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut Indonesia mendapat dua keuntungan dari perjanjian ini.
Industri
BANDUNG – Setelah Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia-Mozambik (Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) pada Desember 2020, Kementerian Perdagangan Indonesia terus melakukan sosialisasi dan kajian terkait perjanjian dagang ini.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut Indonesia mendapat dua keuntungan dari perjanjian ini.
Wamendag menyebut keuntungan pertama adalah perluasan pasar. “Peluang pasarnya besar sekali. Bukan hanya di Mozambik itu sendiri, tetapi diharapkan akan meluas juga ke negara-negara di sekitarnya,” ujar Wamendag dalam “Sosialisasi Perjanjian Perdagangan IM-PTA” di Bandung, Rabu, 17 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kemendag melihat Mozambik sebagai pintu masuk bagi produk Indonesia untuk dipasarkan di kawasan Afrika bagian selatan dan tengah. Mozambik juga dilihat terus berkembang secara ekonomi dan memiliki kondisi politik yang relatif stabil.
Keuntungan kedua dari perjanjian ini adalah memperluas kemungkinan untuk mendapat bahan baku industri. Dalam hal industri pemintalan dan industri tekstil, misalnya, Indonesia bisa memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik. Ini dapat membuat Indonesia terlepas dari ketergantungan terhadap negara pemasok kapas tradisional seperti Cina dan Amerika Serikat.
Di 2020, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan non migas sebesar US$48,57 juta atau setara Rp679,98 miliar (dengan asumsi Rp14.000 per dolar AS) terhadap Mozambik. Ekspor non migas Indonesia ke Mozambik tercatat sebesar US$58,91 juta (Rp824,74 miliar) dan impor tercatat sebesar US$10,34 juta (Rp144,76 miliar).
Produk utama ekspor Indonesia ke Mozambik selama ini didominasi oleh produk kelapa sawit, asam lemak, sabun, dan kertas. Ke depannya, diharapkan makin banyak diversifikasi produk Indonesia ke Mozambik. Beberapa jenis komoditas yang disasar adalah produk farmasi, alas kaki, furnitur, dan otomotif.
Berkat perjanjian dagang ini, Indonesia mendapatkan penurunan tarif bea masuk dari Mozambik. Penurunan tarif ini diberikan kepada 217 produk Indonesia, seperti minyak sawit, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.
Mozambik juga mendapatkan penurunan tarif bea masuk dari Indonesia. Penurunan tarif ini berlaku untuk 242 produk ekspor Mozambik, seperti kapas, kacang-kacangan, biji bunga matahari, bijih alumunium, kopi, produk perikanan, serta sayur dan buah-buahan.
Perjanjian dagang dengan Mozambik ini diproyeksi dapat meningkatkan ekspor Indonesia dalam 5 tahun ke depan dari US$129,71 juta (Rp1,81 triliun) pada 2019 menjadi US$257 juta (Rp3,59 triliun) pada 2025.