<p>Gedung Waskita Heritage dikawasan MT Haryono, Jakarta Selatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Kala Waskita Karya (WSKT) Terancam Delisting oleh Bursa Efek Indonesia

  • BEI sudah melakukan suspensi saham WSKT sejak 8 Mei 2023 lalu akibat penundaan pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo pada 5 Mei 2023

Korporasi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini diakibatkan penundaaan pembayaran surat utang atau obligasi yang diterbitkan emiten kontruksi plat merah tersebut. 

Peringatan delisting pertama terhadap Waskita Karya dari pasar modal itu diumumkan oleh BEI pada Rabu, 22 November 2023, melalui pengumuman yang tercatat pada Papan Pemantauan Khusus dengan nomor Peng-00094/BEI.PP3/11-2023.

Asal tahu saja, BEI menghentikan aktivitas bursa alias melakukan suspensi terhadap saham WSKT sejak 8 Mei 2023 lalu. Hal itu terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang seharusnya jatuh tempo pada 5 Mei 2023. 

Manajemen Waskita Karya menyampaikan bahwa tertundanya pembayaran surat utang tersebut disebabkan oleh ketidakcapaian kesepakatan dengan Pemegang Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV Tahap I Tahun 2020 seri B.

“Sampai dengan saat ini, saham perseroan telah menjalani suspensi saham selama enam bulan sejak bulan Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan," kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 23 November 2023. 

Mekanisme Delisting

Mengacu aturan BEI, sebuah saham perusahaan tercatat yang akibatkan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Oleh sebab itu, Waskita Karya yang telah terkena suspensi selama 6 bulan, berpotensi hilang dari BEI pada 24 bulan ke depan tepatnya pada Mei 2025. Perlu dicatat, delisting hanya terjadi apabila perusahaan yang bersangkutan tidak berhasil menyelesaikan berbagai masalah keuangan dan rencana bisnis ke depan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa dalam enam bulan pertama setelah satu saham di-suspensi dan belum ada perkembangan yang signifikan, pihaknya mengumumkan potensi delisting pertama dengan tujuan melindung investor. 

“Kami di enam bulan pertama itu mengumumkan potensi delisting," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat, 24 November 2023. 

Yetna sapaan akrabnya menjelaskan saat pengumuman awal terkait potensi delisting diumumkan, pihaknya melakukan tindak lanjut dengan meminta perusahaan yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana bisnis dan langkah-langkah yang akan diambil guna melakukan perbaikan. 

"Setelah enam bulan berikutnya mereka belum juga menunjukkan perubahan yang memadai, kita umumkan potensi delisting kedua," paparnya. 

Apabila selama 6 bulan ke depan perusahaan urung juga menunjukkan perbaikan, BEI kembali mengumumkan potensi delisting ketiga dan enam bulan selanjutnya masih belum ada perbaikan, BEI kembali memberikan potensi delisting keempat sebelum akhirnya saham tersebut ditendang dari pasar modal. 

Perlu diketahui setiap pengumuman tersebut juga diikuti dengan langkah awal dari bursa untuk meminta penjelasan, rencana bisnis, dan menyelenggarakan dengar pendapat. "Apa yang dilakukan oleh para pihak termasuk board of director untuk dapat memperbaiki kondisi perusahaan," ujarnya.

Optimis Dibuka Kuartal I-2024 

Menyikapi peringatan delisting pertamanya, Waskita Karya telah memberikan respons, menyatakan optimisme dalam menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA) dan mendapatkan persetujuan dari kreditur perbankan dan pemegang obligasi. 

Ermy panggilan akrabnya, berharap bahwa dengan pencapaian itu, suspensi saham emiten dengan kode WSKT dapat segera dibuka kembali pada awal tahun depan, khususnya di Kuartal I-2024. 

Ia menjelaskan, perseroan tengah dalam tahap akhir proses persetujuan final terkait usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. 

"Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan," ungkapnya. 

Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Waskita Karya juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Ermy menjelaskan bahwa perseroan juga telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal 2023 hingga saat ini. 

"Hal ini juga dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor," imbuhnya. 

Ermy menambahkan proposal restrukturisasi perusahaan telah dirancang dengan memperhitungkan kemampuan keuangan perusahaan dalam jangka panjang. Selain itu, usulan restrukturisasi juga diperhatikan dengan mengutamakan prinsip perlakuan yang adil kepada semua kreditur. Sebab, restrukturisasi memerlukan persetujuan dari seluruh kreditur, baik dari pihak perbankan maupun pemegang obligasi.

Sebagai tambahan, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Oktober 2023, jumlah pemegang saham WSKT mencapai 96.589. Pemerintah Indonesia merupakan penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham.

Berdasarkan persentase kepemilikan saham, Pemerintah Indonesia menguasai 75,349%, Ratna Ningrum memiliki 0,0018%, I Ketut Pasek Senjaya Putra memiliki 0,0003%, sementara masyarakat memiliki 24,6489%.