Kalah dalam Kasus 1,1 Ton Emas, Ini Langkah Yang Ditempuh Antam
Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding
Industri
JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Persero) alias Antam bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus gugatan 1,1 ton emas oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menegaskan, pihaknya tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat, dalam hal ini Budi Said.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu 20 Januari 2021.
Ia menjelaskan, Antam telah menyelesaikan seluruh kewajiban transaksi sesuai dengan harga emas resmi dari perusahaan.
Pihaknya juga telah menyerahkan seluruh barang sesuai dengan nilai yang dibayarkan penggugat, mengacu pada harga resmi.
“Antam berpandangan bahwa yang diajukan oleh penggugat tidak berdasar,” tambahnya.
Kunto juga meyakini bahwa perseroan memiliki posisi yang kuat secara hukum dan melanjutkan proses persidangan ke tingkat yang lebih tinggi.
Ia turut memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normalnormal sekaligus meyakini tidak terdapat dampak pada posisi keuangan saat ini.
Kasus Gugatan
Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan menjatuhi hukuman dengan membayar kerugian sebesar 1,1 ton emas senilai Rp817,4 miliar kepada Budi Said, seorang ‘crazy rich‘ dari Surabaya.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata di PN Surabaya, Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Hal tersebut berawal dari kesaksian Budi yang membeli ribuan kilogram emas melalui seorang staf pemasaran dari Antam bernama Eksi Anggraeni dengan nilai Rp3,5 triliun.
Budi mengaku tidak pernah menerima 1.136 kilogram dari total transaksi 7.071 kilogram emas yang dibelinya melalui Eksi. Pada saat itu, Eksi menawarkan diskon untuk pembelian emas sehingga membuatnya tergiur.
Karena jumlah yang diterima tidak sesuai, Budi pun merasa tertipu dan melaporkan kasusnya ke pengadilan. Ini dilakukannya lantaran perusahaan tidak memberikan jalan keluar atas persoalannya tersebut.