<p>Maskapai penerbangan komersil Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 3 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Indonesia Lobi Dapat Restrukturisasi

  • Kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA), membuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memutar otak.
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA), membuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memutar otak.

Direktur Utama emiten berkode saham GIAA, Irfan Setiaputra menyatakan perseroan menghormati putusan yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.

“Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan,” kata Irfan dalam keterangan resmi, Jumat 10 September 2021.

Ia pun membeberkan langkah perseroan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Salah satunya, Garuda tengah berkomunikasi intensif dengan pihak penggugat yakni Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk).

Diakuinya, penjajakan ini sebagai upaya untuk mencari kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian utang sewa pesawat di luar proses hukum yang berlangsung. Irfan menyatakan, perseroan mengupayakan skeman restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

“Melalui komunikasi yang terjalin baik, kami optismistis penjajakan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Khususnya memperhatikan aspek keberlangsungan industri penerbangan di masa pandemi ini,” ungkap dia.

Di samping berjalannya proses hukum ini, ia memastikan, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. 

Merujuk laporan keuangan periode Juni 2021, perseroan menjelaskan, gugatan ini bermula pada 27 Maret 2020 ketika Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda. 

Helice juga mengajukan gugatan pokok perkara kepada Perusahaan di Pengadilan London. Pada 20 Januari 2021, Pengadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut (challenge of jurisdiction) yang diajukan dengan pertimbangan, Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan ini melainkan kewenangan ada di LCIA. 

Pada 16 Februari 2021, Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya.