turbulensi garuda by deva Ta
Nasional

Kalah di Pengadilan Arbitrase London Ihwal Utang Sewa, Garuda Tempuh Jalur Hukum Lagi

  • Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan perseroan bakal mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna menangani putusan arbitrase London.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerapkan skenario baru setelah kalah dalam Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA) pada 6 September 2021. Putusan arbitrase itu terkait pembayaran uang sewa kepada dua lessor-nya, yaitu Helice dan Atterisage (Goshawk).

Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko GIAA Prasetio mengatakan perseroan bakal mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna menangani kasus tersebut.

"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan olehperusahaan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dilihat Kamis, 9 September 2021.

Dia menyebut bahwa emiten penerbangan tersebut digugat Helice dan Atterisage terkait biaya sewa (rent) pesawat.

Dalam putusan arbitrase, Garuda Indonesia diwajibkan untuk membayar rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan.

Tidak hanya itu, maskapai pelat merah juga harus membayar biaya perkara penggugat.

Prasetio menegaskan bahwa maskapai tetap melakukan kegiatan operasional secara normal di tengah tekanan putusan tersebut.

Dia mengklaim bahwa perseroan berkomitmen mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo.

"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ungkapnya.

Belum lama ini, Garuda Indonesia juga mengembalikan sembilan pesawat sewa milik Aercap Ireland Limited. Kesepakatan ini dicapai usai perusahaan lessor tersebut setuju mencabut gugatan pailit terhadap GIAA.

Sembilan pesawat yang bakal direlokasi itu merupakan B7737 800NG. 

Garuda Indonesia tercatat memilih opsi perlindungan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk melakukan restrukturisasi. Opsi penyelamatan ini disodorkan oleh kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perseroan mencatat lesatan rugi bersih sebesar 219,86% year on year (yoy) menjadi US$384,34 juta atau setara Rp5,60 triliun (asumsi kurs Rp14.577 per dolar Amerika Serikat). Pada periode yang sama tahun sebelumnya, rugi bersih garuda tercatat mencapai US$120,16 juta secara tahunan.

Mengutip laporan keuangan di Bursa Efek Indonesia, bengkaknya kerugian perseroan disebabkan oleh anjloknya pendapatan pada tiga bulan pertama tahun ini. Pendapatan GIAA kuartal I-2021 sebesar US$353 juta, ambles 54,03% yoy dari tahun lalu US$768,12 juta.

Asal muasalnya, penerbangan berjadwal maskapai ini susut 57,49% yoy menjadi US$278 juta, dari US$654 juta tahun lalu. Sementara, penerbangan tidak berjadwal terekam melonjak 328,4% yoy menjadi US$22,78 juta, dari US$5,31 juta.

Di sisi lain, Garuda Indonesia sebetulnya sudah mengurangi beban usaha sebesar 25,75% yoy menjadi US$702 juta dari sebelumnya US$945 juta.  

Adapun total aset emiten berkode saham GIAA ini tercatat sebesar US$10,578 miliar per 31 Maret 2021, turun dari US$10,789 miliar pada 31 Desember 2020.

Kemudian, total liabilitas per 31 Maret 2021 naik menjadi US$12,9 miliar, dari US$12,73 miliar pada akhir 2020. Adapun ekuitas GIAA negatif pada kuartal I-2021, yaitu US$2,32 miliar, dari negatif US$1,94 miliar pada 31 Desember 2020.