<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. / Facebook @official.ojk</p>
Industri

Kalah di PTUN soal Bank Bukopin dan KB Kookmin, OJK Ajukan Banding Lawan Bosowa

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Kedati begitu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo berkata OJK menghormati putusan pajelis hakim PTUN atas gugatan tersebut.

“Iya betul, kami siap melakukan banding. Kami akan memproses pengajuan banding,” kata Anto saat dikonformasi TrenAsia.com, Selasa, 19 Januari 2021.

Anto juga memastikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

Sebagai informasi, pada Senin, 18 Januari 2021, PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk, tertanggal 24 Agustus 2020.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Bahkan, OJK  selaku tergugat I dan Bank Bukopin selaku tergugat intervensi wajib membayar seluruh biaya perkara senilai Rp416.000. (SKO)