Kalah di PTUN soal Bank Bukopin dan KB Kookmin, OJK Ajukan Banding Lawan Bosowa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Kedati begitu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo berkata OJK menghormati putusan pajelis hakim PTUN atas gugatan tersebut.
“Iya betul, kami siap melakukan banding. Kami akan memproses pengajuan banding,” kata Anto saat dikonformasi TrenAsia.com, Selasa, 19 Januari 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Anto juga memastikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
Sebagai informasi, pada Senin, 18 Januari 2021, PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk, tertanggal 24 Agustus 2020.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Bahkan, OJK selaku tergugat I dan Bank Bukopin selaku tergugat intervensi wajib membayar seluruh biaya perkara senilai Rp416.000. (SKO)