Gedung Bank CIMB Niaga di kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kalah Gugatan soal Agunan, CIMB Niaga Bayar Denda Rp5 Miliar ke Nasabah

  • PT CIMB Niaga Tbk  (BNGA) dinyatakan kalah dalam gugatan yang dilayangkan seorang nasabah yaitu Makbullah dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) dinyatakan kalah dalam gugatan yang dilayangkan seorang nasabah yaitu Makbullah dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan oleh Makbullah tersebut tercatat dengan nomor 624/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Juli 2022.

Selain Bank CIMB, Makbulah juga menggugat PT Balai Lelang Sukses Mandiri Jakarta (BALESMAN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penggugat untuk seluruhnya," bunyi petitum gugatan dikutip pada 14 Juli 2022.

Dalam petitum tersebut, pengadilan menyatakan para tergugat secara sistematis dan bersama-sama membuat kondisi di mana seolah–olah penggugat tidak memiliki pilihan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para tergugat. 

Padahal CIMB dan Balesman mengetahui kondisi keuangan dan aset yang dimiliki oleh penggugat dan penggugat juga dipaksa untuk kehilangan hak atas rumah dan tanahnya.

Kemudian, pengadilan menyatakan para tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil secara pasti yang diderita oleh penggugat dan atas perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata.

Pengadilan juga menyatakan, perjanjian kredit Nomor 419/LGL-SMME–JKT/SME/PK/PPM/XI/2015 dan seluruh perubahannya serta turunannya termasuk Hak Tanggungan (HT) satu dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,87 miliar dan Hak Tanggungan (HT) dua dengan nilai pinjaman Rp875 juta, dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat bagi penggugat.

Selanjutnya, pengadilan menghukum para tenggugat untuk membayar kerugian materiil atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp5 miliar yang dibayarkan kepada penggugat selambat-lambatnya empat belas hari sejak 13 Juli 2022.

Hukuman denda ditambah senilai Rp1 miliar karena pengadilan menyatakan, CIMB dan Balesman melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateril yang diderita oleh pihak penggugat diperhitungkan berdasarkan jangka waktu kerugian yang ditimbulkan oleh para tergugat berdasarkan kerugian atas manfaat yang seharusnya diterima oleh penggugat.

Lebih lanjut, pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik penggugat sekaligus merupakan objek perkara yaitu, sebidang tanah dengan luas 320 m2 dengan sertifikat hak milik dari penggugat yaitu shm no. 3607/duren sawit yang terletak di perkav ptb blok c kav no. 3, rt.001 / rw.05, kelurahan duren sawit, kecamatan duren sawit, kota jakarta timur.