<p>Karyawan menunjukkan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Kalah Kasasi, Antam Tolak Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said

  • PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menolak membayarkan 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Hal ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang dilayangkan crazy rich Surabaya pada awal Juli lalu.
Korporasi
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menolak membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Hal ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang dilayangkan crazy rich Surabaya pada awal Juli lalu.

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi persoalan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, ia juga menegaskan untuk tidak membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp817,4 miliar dalam gugatan ini.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut Syarif, anggota Mining Industry Indonesia (MIND ID), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding industri pertambangan tersebut telah menjalankan praktik bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), tata kelola di setiap lini usaha perseroan.

Syarif juga menambahkan, Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang berwenang yang diberikuasa oleh pengugat sesuai jumlah uang yang saat melakukan transaksi antara Budi Said dan Antam. Ia juga mengatakan, nilai yang dibayarkan sesuai dengan harga resmi yang berlaku saat itu.

Sebelumnya, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan oleh Budi Said kepada ANTAM pada Juli lalu. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018.

Dalam amar putusan dalam kasus ini, tercatat pada 29 Juni 2022 dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Adapun hakim yang memutus perkara ini yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

Awal kasus

Perkara ini bermula saat Budi Said melayangkan gugatan kepada ANTM senilai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Budi mengklaim bahwa dirinya telah membeli 7 ton emas di Antam surabaya, setelah ditawarkan diskon harga yang dijanjikan oleh ketiga oknum gerai yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini.

Namun dalam perjalannya, Budi hanya menerima 6 ton emas dari total pembelian 7 ton yang dibeli dengan harga diskon. Yakni dari harga Rp585.000 per gram menjadi Rp530.000 per gram pada periode 20 Maret-12 November 2018.

Karena merasa dirugikan, pada 10 Januari 2019 Budi melaporkan Antam ke polisi namun tidak ditangani lebih lanjut. Kemudian, pada 13 Januari 2021, PN Surabaya memutuskan Antam bersalah dan harus membayar Rp817,4 miliar kepada Budi.

Beberapa tahun bergulir, Budi mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Kemudian, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan crazy rich Surabaya tersebut atas perbuatan melawan Antam.

Sebelumnya diketahui, putusan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 19 Agustus 2021 silam mengabulkan banding yang diajukan oleh Antam. 

Saat itu Pengadilan meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar ganti rugi ke Budi senilai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.