Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Nasional

Kalah Lawan Pengusaha, PTUN Wajibkan Anies Baswedan Turunkan UMP 2022 Jadi Rp4,57 Juta

  • Dalam amar putusan tersebut pengadilan menyatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 tidak sah atau batal
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Gugatan yang dilayangkan oleh petinggi Apindo tersebut telah bergulir sejak Kamis, 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JK.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya,” salah satu isi amar putusan yang dikutip dari laman resmi SIPP PTUN pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dalam amar putusan tersebut pengadilan menyatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 tidak sah atau batal.

Kemudian, pengadilan mewajibkan Anies Baswedan mencabut keputusan tentang UMP 2021 tersebut. Putusan juga mewajibkan kepada Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai  UMP tahun 2022 yang baru sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja atau Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 senilai Rp4,57 juta.

Terakhir, menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Sebelumnya diketahui, Anies memang melakukan revisi terhadap UMP Jakarta 2022 senilai Rp4,64 juta dari tahun sebelumnya yaitu 2012 senilai Rp4,41 juta naik sekitar 5,1%.

Namun dalam proses penetapannya, upah tersebut dilakukan di luar batas waktu yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut Anies melanggar kebijakan di mana seharusnya UMP 2022 diumumkan kepada publik paling lambat 21 November 2021.