Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Kalah Viral dengan Pinjol Ilegal, OJK: Komposisi P2P Lending Sektor Produktif Lebih Banyak

  • JAKARTA – Sedikit tapi berisik, barangkali ungkapan itu tepat menggambarkan oknum pinjaman online ilegal yang menyasar pinjaman sektor konsumtif, khususnya
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Sedikit tapi berisik, barangkali ungkapan itu tepat menggambarkan oknum pinjaman online ilegal yang menyasar pinjaman sektor konsumtif, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Padahal faktanya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menyebutkan, proporsi penyaluran pinjaman ke sektor produktif lebih banyak daripada konsumtif. 

“Pinjaman ke sektor produktif kita kurang viral, pada persentasenya makin tinggi. Padahal P2P lending sejatinya menyasar pada segmen yang tidak unbankable seperti UMKM,” kata Bambang dalam media briefing OJK, Rabu 17 November 2021.

OJK mencatat, penyaluran pinjaman ke sektor produktif terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, sektor konsumtif masih menguasai penyaluran denga komposisi 70,05% atau senilai Rp41,21 triliun.

Pada tahun itu, sektor produktif hanya menyalurkan pinjaman sebesar Rp17,62 triliun atau sekitar 29,95%. 

Tahun berikutnya, porsi penyaluran sektor produktif meningkat jadi 38,95% atau sebesar Rp29,98 triliun. Sebaliknya, sektor konsumtif susut menjadi 61,05% atau Rp45,42 triliun.

Sedangkan pada 2021, penyaluran sektor produktif berhasil membalikkan dominasi dengan komposisi sebesar 52,74% atau senilai Rp61,06 triliun hingga September 2021. Adapun penyaluran sektor konsumtif makin kecil ke level 47,26% atau sejumlah Rp54,71 triliun.

Bambang menyatakan, penyaluran ke sektor produktif sangat berdampak positif bagi pelaku UMKM. Sebagaimana diketahui, jumlah UMKM mencapai 99,9% dari pelaku usaha dengan penyerapan tenaga kerja hingga 97% dari total tenaga kerja nasional.

Juga, UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp8.573,89 triliun.

Selain positif untuk UMKM, penyaluran ke sektor produktif juga membawa reputasi yang lebih bagus pada industri P2P lending. Seperti misalnya membantu pertumbuhan bisnis, bunga relatif tidak tinggi, dan minim pengaduan konsumen.