Industri

Kaleidoskop IKNB 2022: Deretan Asuransi Bermasalah, Pemulihan Pembiayaan hingga UU PPSK

  • Tahun 2022 seolah menjadi bom waktu bagi industri asuransi. Setidaknya 13 perusahaan asuransi (7 asuransi jiwa dan 6 asuransi umum termasuk reasuransi) didiagnosa dalam pesakitan oleh OJK
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Kinerja industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya di sepanjang tahun 2022 tergolong masih cukup resilient di tengah kondisi pemulihan ekonomi domestik dan tantangan perekonomian global saat ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan hingga kuartal III-2022, aset IKNB masih tumbuh 8,95% yoy dari Rp2.759 triliun menjadi Rp3.005 triliun. 

Jika dibedah, beberapa perusahaan baik asuransi, pembiayaan dan dana pensiun masih berada dalam kondisi kurang sehat atau tidak sehat. Hal ini terlihat dari indikator misalnya risk based capital (RBC) di bawah 120% untuk asuransi, gearing ratio (rasio total pembiayaan terhadap ekuitas) di atas 10 kali dan rasio kecukupan dana (pemenuhan kewajiban jangka pendek) di bawah 100% untuk dana pensiun. 

Lantas, apa saja peristiwa di IKNB yang paling membekas sepanjang tahun 2022?

Deretan Asuransi Bermasalah

Gedung Wanaartha Life Terancam Disita. Sumber: Dokumentasi Nasabah

Tahun 2022 seolah menjadi bom waktu bagi industri asuransi. Setidaknya 13 perusahaan asuransi (7 asuransi jiwa dan 6 asuransi umum termasuk reasuransi) didiagnosa dalam pesakitan oleh OJK. Berdasarkan pantauan TrenAsia.com, beberapa perusahaan asuransi bermasalah di antaranya:

  1. AJB Bumiputera 1912 (AJBB)
  2. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)
  3. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
  4. PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya)
  5. PT AIA Financial (AIA)
  6. PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)
  7. PT Prudential Life Assurance (Prudential)
  8. PT Asuransi Jiwa Bakrie Life
  9. PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ)
  10. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
  11. PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan)
  12. PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe)

Menurut Ogi, akar masalah dari berbagai asuransi pesakitan tersebut beragam, mulai dari tingginya profil risiko, rendahnya GCC, seretnya profitabilitas hingga cekaknya permodalan. Meski banyak dari mereka yang sudah dicabut izin usahanya, tak serta merta lantas kewajiban terhadap nasabahnya terselesaikan. 

Beberapa waktu lalu marak pengaduan komunitas korban unit linked AIA, AXA, dan Prudential yang hingga kini belum terselesaikan. Dari berbagai pengaduan nasabah inilah kemudian lahir Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi). Sejak itu penjualan produk asuransi jiwa unit linked (proteksi dicampur investasi) turun drastis karena mereka sangat berhati-hati.

Lain dari pada itu, masih ada paktik-praktik seperti market conduct yang tidak prudent (under pricing) dan rendahnya cadangan dan tidak didasari statistik aktuarial menjadi problem dasar dari lemahnya permodalan di beberapa perusahaan sehingga berujung gagal bayar seperti Jiwasraya, Kresna Life, Wanaartha Life dan lainnya.

Permodalan (RBC) di industri asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar 464,24% dan 313,71% per Oktober 2022. RBC asuransi jiwa secara agregat 2022 diprediksi di level 439%, sementara asuransi umum dan reasuransi ditaksir di level 305,81%. 

Tren penurunan RBC ini disebabkan klaim rasio yang meningkat baik di asuransi jiwa maupun umum, terutama terhadap asuransi kesehatan dan kredit. Namun dari hasil stress test OJK terhadap risiko resesi, inflasi, geopolitik dan kenaikan suku bunga, resiliensinya masih kuat.

OJK juga terus berbenah memperbaiki ekosistem industri asuransi. Lewat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan, LPS akan turut menjamin polis, selain juga simpanan, yang akan berlaku efektif 5 tahun lagi. Namun penjaminan polis ini hanya berlaku bagi perusahaan asuransi yang sehat, dan hanya untuk polis yang sifatnya proteksi.

“Kami juga meminta perusahaan asuransi bermasalah untuk menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK). Tantangannya, di situ kami minta ada solusi penyehatan dan itu memerlukan komitmen dari pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk mencari program-program penyehatan. Banyak yang kita minta revisi RPK mereka karena menurut kami enggak make sense," kata Ogi di sela konferensi pers awal Desember 2022.

Pemulihan Industri Pembiayaan

Gedung kantor salah satu perusahaan multifinance. Sumber: Dokumentasi perusahaan

Jika di dua tahun awal pandemi COVID-19 industri pembiayaan atau multifinance harus terkontraksi dari sisi pertumbuhan piutang pembiayaan, lain cerita di tahun 2022. 

Per kuartal III-2022, piutang pembiayaan mencapai Rp397 triliun, atau tumbuh 10,68% yoy. Padahal tahun 2021, terkontraksi 1,34%. Di 2020, kontraksinya lebih dalam mencapai 18%. Searah, kualitas pembiayaan atau NPF secara gross membaik dari 3,85% di September 2021 menjadi 2,58% di September 2022. Secara neto, turun dari posisi September 2021 sebesar 1,38% menjadi 0,7% di September 2022. 

Pemulihan ini tak lepas dari apiknya kinerja pembiayaan pada sektor-sektor andalan. Misalnya sektor pertambangan dan penggalian yang pembiayaannya meningkat sebesar Rp11,96 triliun. Commodity booming pasca perang Rusia-Ukraina turut memacu piutang pembiayaan alat berat dan pengangkutan, yang masing-masing tumbuh 28% dan 18% sepanjang 2022. 

Kemudian pembiayaan sektor otomotif yang selama ini jadi andalan (kontribusi 74,9% dari total pembiayaan) juga kembali menggeliat. Tercatat, akumulasi penjualan kendaraan bermotor sampai dengan September tumbuh 20,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. Piutang pembiayaan neto per September 2022 tercatat Rp397,42 triliun, tumbuh 10,68% yoy.

Disahkannya UU PPSK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR. Sumber: Dokumentasi Kementerian

15 Desember 2022, DPR mengesahkan UU PPSK. UU yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal ini disebut-sebut menjadi katalis positif pertumbuhan IKNB ke depan. Apa saja hal krusial yang diatur di dalamnya?

UU PPSK turut menyentuh aspek asuransi usaha bersama atau mutual life, sebagaimana yang terjadi dengan AJB Bumiputera. Dalam mutual life, tidak ada pemegang saham. Pemegang saham adalah pemegang polis itu sendiri.

Lalu ada juga mengatur dana pensiun dimana sebelumnya ada dua skema, satu yang sifatnya wajib yang melalui BPJSTK dan lainnya yang sukarela melalui DPLK dana pensiun pemberi kerja. Untuk mempercepat penciptaan sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil, beleid inimemperbaiki pengaturan terkait program pensiun baik yang bersifat wajib maupun sukarela. 

Pengaturan ini sangat urgent dalam konteks menambah perlindungan masyarakat dalam menghadapi potensi guncangan ekonomi yang mungkin dialami baik saat masih bekerja atau saat di hari tuanya. Dalam jangka panjang, sebagaimana terjadi pada negara lainnya, iuran wajib dana pensiun juga akan membuat sistem keuangan nasional lebih stabil, dalam, dan inklusif.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) yang juga Direktur Utama Dana Pensiun Bank Mandiri, Ali Farmadi menilai usulan terobosan ini sangat baik. Pemerintah saat ini khawatir dengan aging population yang apabila tidak dipersiapkan dengan baik masa pensiunnya, akan mengganggu keuangan pemerintah. Namun, tantangan terbesarnya ada di kondisi pemberi kerja dan niat dari pemberi kerja untuk mensejahterakan pegawainya pada saat pensiun nanti.

UU PPSK juga menyentuh lembaga keuangan mikro terutama koperasi simpan pinjam yang sifatnya open loop atau menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk selain anggota akan diawasi OJK. Lalu juga soal usaha bullion atau secara global lebih dikenal sebagai bank bullion. Namun tidak sebesar bank bullion di luar negeri, di Indonesia akan dibatasi hanya terkait pembelian emas, cicilan emas, perdagangan emas, penyimpanan emas dan penitipan emas. 

Hal lain yang diatur beleid ini adalah penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang sangat dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked. LKM skala menengah besar akan diawasi OJK sedangkan LKM skala kecil akan diawasi oleh Pemda diiringi penguatan infrastruktur dan koordinasi pengawasan oleh Pemda.

Demikian pula akses UMKM ke industri perbankan akan terus dikembangkan dengan menjaga prinsip kehatihatian. Pemerintah akan terus memperhatikan going concern bahwa segala upaya pengembangan UMKM perlu dilandasi analisis bisnis dan mitigasi risiko yang kuat agar tidak menimbulkan moral hazard.