Kampanye Saat Pandemi, Perdana Menteri India Narendra Modi Dituding Jadi Dalang Penyebar Infeksi COVID-19
Perdana Menteri India Narendra Modi dianggap sebagai dalang munculnya gelombang besar infeksi COVID-19 baru di India, lantaran ia telah mengadakan kampanye pemilu secara besar besaran di Bengal Barat.
Dunia
JAKARTA- Perdana Menteri India Narendra Modi dianggap sebagai dalang munculnya gelombang besar infeksi COVID-19 baru di India.
Tudingan ini terjadi lantaran ia telah menimbulkan keramaian saat mengadakan kampanye pemilu secara besar besaran di Bengal Barat.
Mengutip dari Bloomberg, Narendra Modi mengunjungi kampanye itu tanpa menggunakan masker.
“Saya sudah lama tak melihat keramaian,” ujarnya seperti dikutip TrenAsia Selasa, 20 April 2021.
Hal itu membuat Ia harus menghadapi ancaman kudeta dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari para pemimpin sejumlah negara bagian India.
Kepala Menteri Maharashtra, Uddhav Thackeray juga menyampaikan Modi terlalu sibuk menangani kampanye daripada mengurusi kurangnya oksigen dan remdesivir pada saat itu.
Bloomberg menyebutkan, India telah menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan kasus tercepat, sebagaimana ditemukannya 273,810 kasus baru dan 1.619 korban meninggal pada Senin, 19 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kritik dan kecaman itu juga datang dari Kongres India, menurutnya kampanye tersebut telah mengakibatkan gelombang infeksi COVID-19 baru di India, khususnya di Benggala.
“Ini juga pertama kalinya ketika kerumunan besar orang sakit dan kematian terlihat,” ujar salah satu anggota pemimpin Kongres India Rahul Gandhi dilansir dari media lokal Times Now.
Akibat dari hal tersebut, Inggris dan Irlandia telah melarang warganya mengadakan perjalanan ke India.
Mengutip dari BBC, setiap orang yang berasal maupun datang dari India dilarang untuk masuk ke kedua negara tersebut mulai Jumat, 23 April 2021.
Pemegang paspor Inggris dan Irlandia diperbolehkan masuk asalkan telah menjalani karantina di hotel yang diakui pemerintah selama 10 hari. (RCS)