<p>Foto: Tangkapan layar Kurma TV Youtube</p>
Nasional

Kampoeng Kurma Resmi Pailit

  • JAKARTA – PT Kampoeng Kurma Jonggol resmi pailit setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.  Direktur Eksektutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta, Zentoni, kuasa hukum para kreditur dalam perkara mengatakan putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa 25 Mei 2021. “Hari Senin voting atas proposal yang diajukan debitur ditolak para […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – PT Kampoeng Kurma Jonggol resmi pailit setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.  Direktur Eksektutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta, Zentoni, kuasa hukum para kreditur dalam perkara mengatakan putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa 25 Mei 2021.

“Hari Senin voting atas proposal yang diajukan debitur ditolak para krediturnya, dan berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit,” ujarnya, Kamis 27 Mei 2021.

Zentoni mengatakan beberapa kliennya atau kreditur, yakni Topan Manusama dan Dwi Ramdhini, meminta uang mereka dikembalikan melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Akan tetapi proposal perdamaian yang diajukan Kampoeng Kurma dalam proses tersebut tak sesuai dengan harapan kreditur.

“Mereka tidak bisa mengembalikan uang kreditur, malah mengalihkan lahannya ke Jasinga. Padahal awalnya kreditur beli di Jonggol,” terang dia.

PT Kampoeng Kurma Jonggol sebelumnya telah berstatus PKPU Tetap pada Desember 2020. Gugatan diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi yang membeli 2 kavling tanah seharga masing-masing Rp78,5 juta dan telah dibayar lunas, namun gagal serah penerimaan oleh Kampoeng Kurma.

Dalam putusannya, hakim PN Jakpus telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Zentoni mengungkapkan setelah dinyatakan pailit, kurator yang telah ditunjuk akan melakukan publikasi di media nasional. Kemudian kreditur lain kembali mengajukan proses tagihan kepada Kampoeng Kurma Jonggol untuk diverifikasi.

“Setelah itu aset-aset PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan untuk lelang lalu bagi secara rata,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kampoeng Kurma merupakan perusahaan yang menawarkan kavling dengan bonus sebuah pohon kurma serta berbagai fasilitas seperti pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan lainnya.

Belakangan, tawaran yang diberikan tersebut tak bisa dipenuhinya. Alhasil, kreditur pun terkendala dalam proses peralihan akta jual beli (AJB). Pasalnya Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti.