<p>Rencana penaikkan bea materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 per lembar. / Shopee.co.id</p>
Industri

Kantong APBN Menipis, Sri Mulyani Naikkan Bea Materai Jadi Rp10 Ribu

  • Penerimaan bea materai dari RUU Bea Materai diprediksi berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun dibandingkan dengan tahun lalu.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR RI Komisi XI sepakat untuk menindaklanjuti usulan kenaikan tarif bea materai menjadi Rp10.000 per lembar.

Apabila usulan disepakati, tarif bea materai akan berubah menjadi single tariff yaitu Rp10.000. Sebelumnya, tarif bea materai yang berlaku dalam Undang-Undang 13/1985 berjumlah dua tarif yaitu Rp3.000 dan Rp6.000.

Usulan Sri Mulyani ini bertujuan untuk menambah pundi-pundi APBN dalam rangka pembiayaan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah bahkan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi RUU prioritas 2020.

“Pembahasan RUU Bea Materai harus tetap dilakukan secara proporsional untuk mendukung pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani, dalam sidang pembahasan RUU Materai di DPR, Senin, 24 Agustus 2020.

Adapun, penerimaan bea materai dari RUU Bea Materai diprediksi berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun dibandingkan dengan tahun lalu.

Tujuan Lain

Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Materai juga mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai. Utamanya, untuk situasi bencana alam dan pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Untuk mendalami pembahasan RUU Bea Materai yang sifatnya carry over dan berbagai cluster materi antara DPR dengan pemerintah, maka pembahasan RUU tersebut akan dibahas antara Komisi XI DPR bersama pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja).

Sri Mulyani mengakui RUU Bea Materai merupakan salah satu instrumen penerimaan yang juga dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya, dan sederhana, khususnya dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR. Agenda raker membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Materai di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin, 24 Agustus 2020.

“Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Materai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai. Terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menkeu. (SKO)