Kantongi Izin Reklamasi 155 Hektare dari Anies, Ancol Bidik Jadi Theme Park Utama Asia
JAKARTA – Emiten taman hiburan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) belum melaksanakan reklamasi perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Ancol seluas 120 Ha. Sebab, emiten bersandi saham PJAA milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengaku masih menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sekretaris Perusahaan Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan dengan […]
Industri
JAKARTA – Emiten taman hiburan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) belum melaksanakan reklamasi perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Ancol seluas 120 Ha. Sebab, emiten bersandi saham PJAA milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengaku masih menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sekretaris Perusahaan Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan dengan kondisi pandemi COVID-19, program pembangunan reklamasi akan disesuaikan dengan situasi terkini. Meski memang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja merestui proyek reklamasi untuk Ancol.
“Maka, Ancol fokus terlebih dahulu pada pelaksanaan program-program jangka pendek. Tentu, sambil terus memperkuat posisi sebagai theme park utama di Indonesia, dengan visi menjadi theme park utama di Asia Tenggara. Bahkan Asia,” kata Rika kepada reporter TrenAsia.com, Senin, 29 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Keputusan Anies memberikan izin reklamasi seluas 155 Ha kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu cukup mengagetkan publik. Sebab, kebijakan itu tidak sejalan dengan beleid Anies yang membatalkan sejumlah proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Izin reklamasi bagi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237/2020 tertanggal 24 Februari 2020. Dalam izin ini, tertulis sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan properti yang didirikan oleh mendiang konglomerat Ciputra itu.
Kewajiban Ancol
Kewajiban itu terdiri dari dua poin. Pertama, menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur. Meliputi, jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas.
Kemudian, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Kedua, pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang real estat dan pariwisata ini juga diharuskan melakukan sejumlah kontribusi. Kontribusi itu antara lain pengerukan sedimentasi sungai di daratan.
Selanjutnya, kontribusi lahan hasil perluasan kawasan yaitu lahan matang sebesar 5% dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas. Lahan matang itu tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas 35 Ha dan 120 Ha.
Secara rinci, 5% lahan matang tersebut wajib diserahkan Ancol kepada Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan lahan dituangkan dalam berita acara serah terima, dengan batas waktu penyerahan paling lambat 26 Februari 2020. Tak hanya itu, ada kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh gubernur.
Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat antara Ancol dan Pemprov DKI. Sifat perjanjiannya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur itu.
Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud harus disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta. Namun, lahan itu menjadi beban biaya Pembangunan Jaya Ancol.
“PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada gubernur,” tulis Anies lewat peraturan tersebut. (SKO)