<p>Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dan Konglomerat pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo saat peletakan batu pertama di kawasan Lido City / Facebook @HaryTanoesoedibjoOfficial</p>
Korporasi

Kantongi PP dari Jokowi, KEK Lido Garapan Hary Tanoe Nikmati Berbagai Insentif

  • MNC Lido City garapan perusahaan properti milik Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG), akhirnya resmi menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 69 tahun 2021 kemarin Rabu, 16 Juni 2021.

Korporasi

Reza Pahlevi

JAKARTA – MNC Lido City garapan perusahaan properti milik Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG), akhirnya resmi menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 69 tahun 2021 kemarin Rabu, 16 Juni 2021.

“Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido ini, secara praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City sudah dapat menikmati insentif yang melekat pada kawasan ekonomi khusus,” ujar Hary dalam akun Instagram-nya @hary.tanoesoedibjo, Kamis, 17 Juni 2021.

Berbagai insentif tersebut termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor.

Lalu ada juga keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya.

KEK Lido seluas 1.040 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Bogor ini akan digarap oleh anak usaha KPIG, PT MNC Land Lido. Hingga saat ini, pembangunan di daerah yang juga disebut MNC Lido City ini sudah berjalan dan terus berlangsung.

Pada 20 Mei lalu, KPIG juga mengumumkan akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Rencana private placement ini akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan 25 Juni 2021.

Dalam private placement ini, MNC Land akan menerbitkan 8.062.572.666 (8,06 miliar) saham. Nilai sahamnya sama dengan nilai nominal yang telah diterbitkan, yaitu Rp100 per saham. Jumlah saham ini merupakan 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan di KPIG.

“Dana yang diperoleh dari Penambahan Modal akan digunakan Perseroan untuk membiayai pengembangan dan pembangunan proyek di KEK (kawasan ekonomi khusus) MNC Lido City,” ujar manajemen KPIG dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, 20 Mei 2021.

Lalu, penambahan modal digunakan untuk meningkatkan struktur permodalan dan keuangan perusahaan. Selanjutnya, jumlah saham beredar akan bertambah hingga meningkatkan likuiditas dan KPIG dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya.

Meski begitu, MNC Land belum memiliki informasi mengenai calon pemodal dalam rencana ini sampai saat ini. (RCS)