<p>Tambang Emas Citra Palu Minerals milik PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari Grup Bakrie / Dok. Perseroan</p>
Korporasi

Kantongi Rp1,11 Triliun dari Rights Issue, Bumi Resources Minerals Kembangkan Dua Tambangnya

  • Dana penawaran umum terbatas (rights issue) pertama PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) langsung dipakai untuk memberikan pinjaman kepada dua anak usahanya, yaitu PT Citra Palu Minerals dan PT Gorontalo Minerals.
Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Dana penawaran umum terbatas (rights issue) pertama PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) langsung dipakai untuk memberikan pinjaman kepada dua anak usahanya, yaitu PT Citra Palu Minerals dan PT Gorontalo Minerals.

Emiten tambang mineral Grup Bakrie ini akan memberikan pinjaman US$71 juta atau setara Rp1,04 triliun (asumsi kurs Rp14.610 per dolar AS) kepada CPM. Lalu, sisanya US$5,25 juta (Rp76,7 miliar) dipinjamkan untuk GM.

“(Pinjaman ke CPM) akan digunakan untuk pembangunan pabrik berkapasitas 4.000 TPD (ton per hari) serta pengeboran detil terkait penambahan cadangan bijih emas dengan mineral pengikutnya perak,” ungkap manajemen BRMS dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu, 25 Agustus 2021. 

Sebagai informasi, CPM adalah anak usaha BRMS yang mengelola tambang emasnya di Palu. Di perusahaan ini, BRMS memegang kepemilikan 96,97% dengan sisanya dipegang induk BRMS, PT Bumi Resources Tbk (BUMI). CPM memiliki kontrak kerja menggarap konsesi tambang seluas 85.180 hektare. 

Sementara itu, pinjaman Rp76,7 miliar kepada GM akan digunakan untuk pengeboran detil terkait penambahan cadangan bijih emas dengan mineral pengikutnya tembaga dan perak.

GM merupakan anak usaha BRMS yang akan mengelola tambangnya di Gorontalo. Kepemilikan saham BRMS di GM tercatat sebesar 80% dengan sisanya 20% dipegang oleh BUMN tambang PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

GM memiliki kontrak kerja menggarap konsesi tambang di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo seluas 24.995 hektare.

Manajemen BRMS yakin transaksi ini akan mendatangkan banyak manfaat bagi perseroan di kemudian hari. Manfaat tersebut antara lain kontrol serta monitoring atas kinerja CPM dan/atau GM, sehingga pada saatnya akan memberikan kontribusi pendapatan terhadap perseroan.

Kedua perjanjian peminjaman ini berlaku selama 120 bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan BRMS baik dengan CPM maupun GM. Bunga untuk kedua pinjaman ini ditetapkan 7,5% per tahun.