Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kantongi Rp14,47 Triliun, DPR Apresiasi Tax Amnesty Jilid II

  • Program Tax Amnesty jilid II berhasil menghimpun Rp14,47 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan total pengungkapan harta bersih mencapai Rp144,20 miliar hingga 9 Juni 2022. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi capaian ini.

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Program Tax Amnesty jilid II berhasil menghimpun Rp14,47 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan total pengungkapan harta bersih mencapai Rp144,20 triliun hingga 9 Juni 2022. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara berharap program yang tersisa 21 hari lagi ini bisa dimaksimalkan. Baik aset yang berasal dan tersimpan di luar negeri maupun aset yang ada di dalam negeri.

“Mudah-mudahan dalam rentang waktu hingga 30 Juni 2022 itu bisa betul-betul dimaksimalkan penerimaan,” ujar Amir Uskara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 9 Juni 2022.

Seluruh dana yang dihimpun berasal dari 68.762 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan 81.180 surat keterangan. 

Amir berharap kedepan potensi ini bisa didapatkan juga dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan potensi yang ada dalam Kebijakan Ekonomi Makro (KEM) Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) penerimaan negara bisa mencapai Rp1.800 hingga Rp1.900 triliun pada 2023.

“Karena selama ini kita anggap PNBP itu potensinya jauh lebih besar daripada yang ada,” ujar Amir.

Pemerintah mengeluarkan program Tax Amnesty jilid II mulai awal tahun 2022 hingga 30 Juni 2022 atau tersisa 21 hari lagi. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).