<p>Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id</p>
Industri

Kantongi Rp862,88 Miliar dari 2 Kali Private Placement, TPS Food Sukses Tunaikan PKPU

  • Emiten kudapan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menjalankan komitmennya untuk menuntaskan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Emiten kudapan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menjalankan komitmennya untuk menuntaskan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dana pelunasan utang PKPU ini didapat perseroan dari dua kali aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement pada November lalu.

Private placement pertama digelar pada 6 November 2020 dengan melepas 2,38 juta saham seharga Rp200 per lembar. Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun dari penerbitan saham baru ini mencapai Rp436,19 miliar.

Private placement kedua digelar pada 27 November 2020 dengan menerbitkan 2,14 juta saham baru di harga Rp200 per lembar. Total dana yang berhasil dihimpun dari PMTHMETD ini mencapai Rp426,69 miliar.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Lim Aun Seng menjelaskan, seluruh total dana yang mencapai Rp862,88 miliar itu telah digunakan untuk melunasi utang perseroan kepada kreditor. Pembayaran tersebut dilakukan kepada JP Morgan, Citibank, dan Standard Chartered Bank sesuai dengan keputusan homologasi No 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN/Smg.

“Bahwa dengan diselesaikannya kewajiban Perseroan kepada Kreditor Lembaga Keuangan (KLK) dari dana hasil pelaksanaan PMTHMETD, maka telah terjadi perbaikan terhadap posisi keuangan perseroan,” ungkap Lim dalam keterbukan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 1 Desember 2020.

Dengan pembayaran utang ini, sambung Lim, maka beban bunga dan kewajiban yang ditanggung perseroan pun kini sudah berkurang. Selesainya perkara PKPU itu juga sekaligus membuat perseroan bisa menghasilkan keuntungan dari diskon (gain from discount).

“Dengan diselesaikannya kewajiban perseroan kepada kreditor lembaga keuangan tersebut,” pungkas Lim.

Sebagai informasi, BEI sempat menyuspensi perdagangan efek saham AISA pada 5 Juli 2018 baik untuk saham obligasi, maupun sukuk. Baru pada Senin, 31 Agustus 2018, suspensi itu kembali dibuka dan AISA bisa melakukan perdagangan lagi. (SKO)