<p>Istimewa</p>
Nasional

Kantor Digeledah, Ini Kata Bank Panin

  • JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin di Jakarta pada Selasa 23 Maret 2021 lalu. Penyidikan tersebut terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang melibatkan Bank Panin. Pihak manajemen Bank Panin menghormati prosedur kerja di KPK yang melakukan penggeledahan tersebut. “Bank Panin […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin di Jakarta pada Selasa 23 Maret 2021 lalu. Penyidikan tersebut terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang melibatkan Bank Panin.

Pihak manajemen Bank Panin menghormati prosedur kerja di KPK yang melakukan penggeledahan tersebut.

“Bank Panin sangat terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan,” sebagaimana dikutip dari laman resmi, Kamis 25 Maret 2021.

Bank Panin mengatakan apabila benar kasus dugaan suap Ditjen Pajak melibatkan Bank Panin, maka perseroan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Selama ini, Bank Panin adalah wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan. Selain itu, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, perseroan juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.

Manajemen menegaskan, bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016.

“Bank Panin sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada nasabah, pemegang saham dan Stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar,” sebagaimana dikutip dari laman resminya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan di Bank Panin terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

“Di lokasi tersebut ditemukan berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara dan sudah diamankan petugas,” kata Ali.

Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

Sebagai informasi, pada kasus Ditjen Pajak ini, KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Sprindik bernomor B/878/ DIK.00/01-23/02/2021. Namun dari pihak pemberi suap, KPK belum menetapkan tersangka meski sudah meminta permintaan cekal ke Dirjen Imigrasi.