<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

Kantor Jiwasraya Dilelang IFG Life, Bagaimana Nasib Nasabah yang Tolak Restrukturisasi?

  • Hingga saat ini, Jiwasraya masih berada dalam pengawasan khusus OJK dan sedang menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini berada dalam sorotan publik terkait status operasional dan proses likuidasi perusahaan yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2024. 

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan klarifikasi mengenai isu-isu yang beredar serta nasib para nasabah yang telah memiliki keputusan inkracht.

Rencana Penyehatan Keuangan dan Pengawasan Khusus

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa hingga saat ini, Jiwasraya masih berada dalam pengawasan khusus OJK dan sedang menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan. 

"Rencana ini telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN serta OJK," ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis, 8 Agustus 2024. 

Dia juga menambahkan bahwa OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang diperlukan.

"Mengenai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kami menghormati dan meminta semua pihak untuk melaksanakan putusan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Ogi.

Pelelangan Aset Bekas Kantor Jiwasraya oleh IFG Life

Di sisi lain, kabar mengenai pelelangan aset bekas kantor Jiwasraya oleh IFG Life juga menjadi perhatian. Banyak nasabah yang masih bertahan di Jiwasraya dan menolak restrukturisasi khawatir akan dampak dari pelelangan ini terhadap hak mereka.

Baca Juga: Segini PMN yang Dikantongi Perusahaan BUMN

Menanggapi hal ini, Ogi menjelaskan bahwa aset bekas kantor Jiwasraya yang dilelang adalah aset milik Jiwasraya yang telah dialihkan kepada IFG Life. 

"Aset tersebut dialihkan seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi," jelasnya.

Strategi Pelelangan untuk Meningkatkan Kualitas Aset

Pelelangan aset properti IFG Life, menurut Ogi, dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset sehingga profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya. 

"Strategi perubahan alokasi aset dari aset non-likuid menjadi aset likuid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis," tambahnya.

Nasib Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Untuk nasabah yang menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. 

Ogi menekankan bahwa OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi. 

"Kami terus memantau dan memastikan bahwa Jiwasraya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ogi.

Terkait dengan kantor Jiwasraya yang dilelang oleh IFG Life, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, aset yang dijual merupakan aset Jiwasraya yang telah dialihkan ke IFG Life. 

Dengan kata lain, pelelangan aset tersebut tidak mengubah kewajiban Jiwasraya untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada nasabah yang menolak restrukturisasi.