Kantor Kemenag Kini Bisa Dipakai jadi Rumah Ibadah Sementara
- Aturan terbaru ini tercantum dalam edaran Nomor 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Sebagai upaya untuk menjamin umat beragama dalam beribadah, saat ini kantor Kemenag di seluruh Indonesia bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadah sementara.
Aturan terbaru ini tercantum dalam edaran Nomor 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta baru-baru ini. Dikutip dari keterangan resmi.
“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terangnya.
- YLKI Ungkap Industri Tembakau Memang Tidak Dilibatkan di Perumusan RPP Kesehatan
- APBN Oktober 2023 Defisit Rp700 Miliar
- Firli Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Wawan berpendapat bahwa saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” lanjut Wawan.
Dikutip dari laman resmi portal informasi, Indonesia.go.id, saat ini warga Indonesia yang menganut agama Islam di Indonesia sebanyak 87,2%, agama Protestan 6,9%, agama Katolik 2,9%, agama Hindu 1,7%, agama Buddha 0,7%, dan agama Khonghucu 0,05%.
Adapun dalam catatan satudata.kemenag.go.id, jumlah masjid pada 2021 mencapai 285.631. Gereja Kristen berada di peringkat kedua dengan jumlah sebanyak 72.233, diikuti masing-masing oleh gereja Katolik 13.749, vihara 4.199 dan kelenteng 562.
Untuk diketahui, penolakan terhadap rumah ibadah di Indonesia memang masih menjadi permasalahan yang dikeluhkan Menteri Agama. Paling terbaru adalah adanya pembubaran peribadatan umat Kristiani Gereja Mawar Sharon di Binjai, Sumatera Utara yang terjadi pada 19 Mei 2023.