Nasional

Kapal Angkut Migas Ardjuna Sakti Resmi Dijual, Negara Hemat Rp3 Miliar per Tahun

  • Kapal floating storage of loading (FSO) Ardjuna Sakti dihapus dari daftar Barang Milik Negara (BMN).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus kapal floating storage of loading (FSO) Ardjuna Sakti dari daftar Barang Milik Negara (BMN). Hal itu ditandai dengan keluarnya surat keputusan (SK) tentang penghapusan kapal angkut migas raksasa tersebut dari BMN.

Sesuai surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.

"Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3 miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya," bunyi keterangan resmi Kementerian ESDM, dikutip Selasa, 30 Mei 2023.

Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal FSO Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang Rp26,4 miliar pada 31 Januari 2023. 

Sebagai informasi, kapal FSO Ardjuna Sakti telah membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sejak diserahterimakan oleh Ditjen Migas Kementerian SDM pada 2008. Hal itu terjadi karena pihaknya harus membayar kewajiban biaya penambahan atau standar kapal sebesar Rp3 miliar setiap tahun.

Pada awalnya kapan ini digunakan untuk melaksanakan program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas, namun seiring dengan pelaksanaan program tersebut, kapal mengalami kerusakan. Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut, ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis. 

Hal itu mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan karena rusak berat pada 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada 2012.

Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) menindaklanjuti penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut melalui SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Hal Penghapusan BMN Berupa Peralatan dan Mesin Pada Ditjen Migas Kementerian ESDM di Serang, Banten.