Kapan Insentif Kendaraan Listrik Disahkan? Begini Kata Menteri ESDM
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan pembaruan terkait progres insentif kendaraan listrik yang tinggal di sahkan saja.
Nasional
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan pembaruan terkait progres insentif kendaraan listrik yang tinggal di sahkan saja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian terkait.
"Jadi memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan start-nya aja," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat 17 Februari 2023.
- Bahlil Bantah Cadangan Nikel RI Berumur Pendek
- Tren Istilah: Bisa Bikin Karier Mandek, Kenali Impostor Syndrome
- Garuda (GIIA) Menangi Gugatan Atas 2 Kreditur di Pengadilan Prancis
Arifin memaparkan, nilai besaran insentif diakui sudah jelas hingga skema gambaran bagaimana pemberian insentif ke depannya. Menurutnya, masyarakat hanya perlu bersabar untuk menunggu aturan itu disahkan.
Adapun anggaran insentif kendaraan listrik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN). Sedangkan untuk konversi kendaraan BBM ke listrik berasal dari Kementerian ESDM. Lalu untuk pembelian baru kendaraan listrik berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Nanti, diberikan alokasinya untuk yang konversi di Kementerian ESDM, kalau yang baru ke Industri, rencananya demikian. Nanti memang kan ini kan benefitnya jangka panjang, jadi itu sumbernya," kata Arifin.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan subsidi pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta. Sedangkan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan subsidi Rp40 juta. Sementara, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik jenis motor sebesar Rp7 juta - 8 juta.